Wujudkan Transformasi Layanan, Bea Cukai Bergabung dengan Mal Pelayanan Publik Yogyakarta

Senin, 05 Juli 2021 – 17:20 WIB
Bea Cukai Yogyakarta turut hadir di Mal Pelayanan Publik yang resmi dibuka oleh Pemkot Yogyakarta. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Yogyakarta turut hadir di Mal Pelayanan Publik yang resmi dibuka oleh Pemkot Yogyakarta.

Bea Cukai bergabung untuk meningkatkan layanan pada masyarakat dan memfasilitasi masyarakat dengan memberikan pelayanan dan konsultasi terkait informasi ekspor, impor, cukai, serta fasilitas kepabeanan dan cukai.

BACA JUGA: Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai

Dalam acara soft launching yang digelar pada Rabu (30/6), Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyampaikan Mal Pelayanan Publik di Kota Yogyakarta merupakan sebuah transformasi layanan.

Mal Pelayanan Publik akan mewujudkan kemudahan masyarakat untuk mengakses layanan terpadu.

BACA JUGA: Gandeng Polres Kabupaten Bogor, Bea Cukai Menggagalkan Pengiriman Narkoba

“Mal Pelayanan Publik mengintegrasikan semua pelayanan publik sehingga memudahkan masyarakat. Nantinya, masyarakat dapat menyelesaikan berbagai urusan perizinan maupun nonperizinan cukup di satu tempat,” ujar Heroe dalam keterangan yang diterima, Senin (5/7).

Mal Pelayanan Publik yang memiliki slogan “Untuk Melayani, Bukan Janji, Tapi Pasti” ini terletak di Jalan Kenari No.56, Yogyakarta. Bea Cukai beserta 12 instansi pemerintah lain dan 8 lembaga swasta turut andil dalam memberikan layanan dengan total 33 jenis layanan.

BACA JUGA: Rokok Ilegal dari Jateng Diamankan Bea Cukai di Perusahaan Ekspedisi Pekanbaru

Diharapkan dengan adanya Mal Pelayanan Publik, selain memberikan kemudahan layanan, juga dapat meningkatkan sinergi antar instansi yang bergabung serta dapat melakukan integrasi proses bisnis.

"Kami berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik untuk masyarakat khususnya di bidang kepabeanan dan cukai,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Joko Santoso.

Mengingat kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai berlaku sejak tanggal 3 Juli lalu, Pemkot Yogyakarta mengeluarkan jam operasional sementara Mal Pelayanan Publik.

Layanan kesehatan dan beberapa layanan lainnya masih buka dengan penyesuaian jam operasional.

Sementara itu, layanan Bea Cukai dan beberapa instansi lain ditutup sementara. Hal ini tentu semata-mata untuk menyukseskan tujuan dari PPKM Darurat yaitu menyelamatkan masyarakat dari penyebaran Covid-19. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler