Ma'ruf Cahyono: Sidang Tahunan MPR Merawat Demokrasi dan Kedaulatan

Minggu, 15 Agustus 2021 – 14:39 WIB
Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono. Foto: humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal MPR Ma’ruf Cahyono mengatakan Sidang Tahunan MPR RI merupakan wujud dari pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat.

Menurut Ma'ruf, di dalam negara demokrasi, rakyat sebagai pemegang kedaulatan diberikan ruang untuk mengakses informasi, termasuk tentang kinerja lembaga-lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat itu.

BACA JUGA: Gus Jazil Sebut Sidang Tahunan MPR Momentum Tumbuhkan Optimisme Bangsa

"Sidang Tahunan MPR RI itu bukan sekadar acara seremonial. Sangat esensial, forum ketatanegaraan yang diselenggarakan untuk menjalankan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat. Sidang Tahunan MPR adalah implementasi dari kedaulatan rakyat," kata Ma'ruf Cahyono di Jakarta, Jumat (13/8).

Dia menjelaskan bahwa Sidang Tahunan MPR pada Senin, 16 Agustus 2021 mendatang diselenggarakan dalam rangka memfasilitasi lembaga-lembaga negara untuk menyampaikan laporan kinerja untuk kurun waktu satu pelaksanaan wewenang dan tugas.

BACA JUGA: Ulus Pirmawan, DPA Asal Bandung Barat yang Mendukung Program Ekspor Kementan, Sebegini Omzetnya

Forum itu juga memiliki makna yang penting. Pertama, karena dalam Sidang Tahunan MPR para pelaksana kedaulatan rakyat, yakni pimpinan lembaga negara menyampaikan laporan kinerja pelaksanaan wewenang dan tugasnya kepada rakyat.

Kedua, lanjut Ma'ruf, Sidang Tahunan MPR sebagai bentuk akuntabilitas kinerja lembaga negara kepada rakyat sebagai pemberi mandat.

BACA JUGA: Pimpin PHK2I, Cecep Kurniadi Targetkan Status PNS untuk Seluruh Honorer K2, PPPK?

Lembaga-lembaga negara yang menyampaikan laporan kinerjanya kepada rakyat adalah yang kewenangannya diatur dalam konstitusi, yaitu, MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MK, MA, KY. Rakyat berhak mengetahui apa yang yang menjadi kinerja lembaga negara itu.

Menurut Ma'ruf, prinsip negara demokrasi yang menganut paham kedaulatan rakyat, penyelenggaraan negara berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.

Sebagai konvensi ketatanegaraan, Sidang Tahunan MPR diatur dalam Pasal 151 ayat (2) Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib MPR. Demokrasi meniscayakan berjalannya prinsip akuntabilitas dan transparansi.

"Kalau tidak ada prinsip akuntabilitas dan transparansi maka pelaksanaan demokrasi tidak selaras dengan tujuan demokrasi itu sendiri. Jadi, laporan lembaga-lembaga negara itu juga bagian dari prinsip akuntabilitas," ucap dia.

Dengan ada forum Sidang Tahunan MPR, maka demokrasi diharapkan bisa tumbuh dan berkembang. Selain itu, masyarakat juga memiliki ruang melaksanakan fungsi kontrol.

"Dengan informasi yang transparan dan akuntabel, maka rakyat akan menaruh kepercayaan (trust) kepada lembaga-lembaga negara. Ketidak percayaan publik menyebabkan demokrasi tidak berjalan sesuai kehendak rakyat, padahal esensi demokrasi rakyat sebagai pemegang kedaulatan," tuturnya.

Oleh karena itu, Ma’ruf Cahyono, Sidang Tahunan MPR jangan dipahami secara sederhana sebagai agenda seremonial ketatanegaraan saja, tetapi itu adalah forum resmi, penting, dan monumental.

"Karena saat itu laporan disampaikan kepada rakyat. Rakyat memiliki kedudukan tertinggi sebagai pemegang kedaulatan. MPR sebagai fasilitator saja untuk penyelenggaraan laporan lembaga negara tersebut," pungkasnya. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler