Maruf Minta MUI Terbitkan Fatwa Ganja untuk Medis, Arsul Bilang Begini

Rabu, 29 Juni 2022 – 15:15 WIB
Arsip - Seorang pekerja merawat tanaman ganja. (ANTARA/Reuters/Chalinee Thirasupa/as)

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut kajian melegalisasi ganja untuk medis bakal makin mudah apabila muncul fatwa dari Majalis Ulama Indonesia (MUI) tentang tumbuhan bernama Latin Cannabis itu.

Arsul mengatakan itu menyikapi permintaan Wapres RI Maruf Amin ke MUI untuk membuat fatwa tentang ganja dari sisi syariat.

BACA JUGA: Legislator PDIP Mulai Bicara Wacana Legalisasi Ganja Medis

"Berarti dari sisi syariat Islam selesai, tinggal dari sisi kesehatan," kata legislator Fraksi PPP itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/6).

Arsul meyakini MUI akan berhati-hati mengeluarkan fatwa tentang ganja meskipun sudah muncul permintaan dari Wapres RI.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Identitas Pembantai Suami Istri, Tak Disangka

"Saya punya keyakinan tentu MUI akan melihat juga dari sisi kesehatannya. Prinsip manfaatnya, mudarat selain dari lihat sumber-sumber syariat Islam, Al-Qur'an, hingga sunah," ungkap dia.

Sebelumnya, Wapres RI Ma'ruf Amin menanggapi soal permintaan seorang ibu kepada pemerintah untuk melegalkan ganja demi kebutuhan medis sang anak yang mengidap Cerebral Palsy. 

BACA JUGA: Polisi Kantongi Identitas Perampok Alfamart, Siap-Siap

Dia meminta MUI bisa mengeluarkan fatwa untuk mengatur penggunaan ganja medis dari sisi syariat.

Mantan Rais Aam PBNU mengatakan bahwa MUI sebenarnya mengeluarkan putusan ganja dilarang karena menjadi pangkal masalah.

Namun, kata Maruf, MUI perlu melihat pengecualian terhadap manfaat ganja untuk keperluan medis. 

"MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru pembolehannya, artinya ada kriteria, saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR," kata Ma'ruf di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (28/6). (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru Dirilis, Suzuki Ertiga Hybrid Laris Manis


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler