Maruli Hutagalung Dianggap Melanggar Perintah Presiden

Sabtu, 29 Oktober 2016 – 08:42 WIB
Maruli Hutagalung. Foto: dok/Jawa Pos

jpnn.com - SEJUMLAH kalangan terang-terangan memberikan dukungan moril buat Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN yang ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mulai Kamis (27/10) lalu.

Keprihatinan banyak pihak mengalir. Erick Antariksa, penasihat hukum grup band Slank, termasuk yang memberikan dukungan moril untuk Dahlan. 

BACA JUGA: Pesan Ibas untuk Generasi Muda Saat Peringatan Sumpah Pemuda

Dia menyebut penetapan dan penahanan Dahlan dalam kasus PT PWU menunjukkan sebuah kesewenang-wenangan Kajati Jatim. Penegakan hukum tersebut sengaja dilakukan hanya sebagai ajang unjuk gigi.

Erick menyatakan, unsur terpenting dalam sebuah kasus korupsi adalah adanya kerugian keuangan negara. Nah, sampai hari ini, BPK atau BPKP belum menyatakan secara resmi nilai kerugian yang dialami negara dalam urusan tersebut.

BACA JUGA: Lihat Nih Aksi Butet dan Owi di Panggung Istana Merdeka

Kejanggalan lain, kata Erick, PT PWU adalah sebuah korporasi. Dalam korporasi, untung rugi tidak bisa dilihat secara sekilas saja. Kalau mau adil, total kekayaan PT PWU harus dilihat.

Saat Dahlan masuk ke PWU, asetnya hanya sekitar Rp 63 miliar. Nah, ketika ditinggal Dahlan, aset perusahaan menjadi Rp 250 miliar. ’’Sejak dipimpin Dahlan juga tak ada lagi modal dari APBD. Jadi, di mana sebenarnya kerugian negaranya?’’ ungkapnya.

BACA JUGA: 5 SKPD Kabupaten Kukar Terpilih Jadi Pilot Project KemenPAN-RB

Lantaran nilai kerugian negara belum jelas, Erick menilai penetapan Dahlan sebagai tersangka sangat menyalahi Surat Perintah Larangan Kriminalisasi yang dikeluarkan Presiden Jokowi. Dalam butir 4 terdapat larangan penetapan tersangka tanpa nilai kerugian negara yang jelas. 

’’Belum jelas kerugiannya, tapi sudah di-TSK-kan (ditersangkakan), ditahan pula. Prematur. Terlalu tergesa-gesa,’’ kecam Erick.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan larangan mengekspos dugaan korupsi ke media secara berlebihan sebelum proses penuntutan di pengadilan. Erick menilai, Kajati Jatim Maruli Hutagalung melanggar poin tersebut. 

Sebab, Maruli sudah membuat heboh di media sejak awal. Ekspose di media heboh sejak masa pemanggilan Dahlan sebagai saksi. 

Apalagi Maruli sempat aksi pamer terima telepon dari Jaksa Agung M. Prasetyo di hadapan awak media. "Rasanya kurang elok seorang Kajati memamerkan pembicaraan dengan jaksa agung tentang penyidikan Dahlan Iskan di hadapan banyak awak media,’’ ujarnya. 

Menurut Erick, Presiden Jokowi pernah bertitah langsung di hadapan para Kapolda dan Kajati se-Indonesia bahwa dia tidak akan segan-segan memecat Kapolda atau Kajati yang melanggar surat perintah presiden tentang larangan kriminalisasi tersebut. 

"Jadi, sekarang kita tunggu saja realisasi janji Pak Presiden Jokowi yang berkata akan memecat penegak hukum yang masih nekat melakukan kriminalisasi,” tandas Erick. (gun/tau/c5/c11/c10/ang)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SIMAK! Pesan Para Istri Anggota DPR RI Tentang Sumpah Pemuda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler