Marwan Batubara Sarankan Pemerintah Batasi Izin Tambang Batu Bara

Rabu, 06 Mei 2015 – 00:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menyarankan agar pemerintah pusat tidak memberikan hak penerbitan izin pengelolaan tambang batu bara ke pemerintah daerah. Menurutnya, hal itu penting agar pemda tidak mengobral izin pertambangan batu bara ke swasta.

Marwan menyatakan, batu bara akan menjadi sumber energi strategis yang menguasai hajat hidup banyak. Sebab, akan semakin banyak pembangkit listrik yang menggunakan batu bara.

BACA JUGA: Untuk Pertama Kalinya, Showroom Aston Martin Hadir di Indonesia

"Pemerintah telah mencanangkan pembangunan pembangunan pembangkit listrik sebesar 35 ribu megawatt. Dan 25 ribu mega watt di antaranya adalah energi listrik tenaga uap yang sangat membutuhkan batubara,” kata Marwan dalam diskusi bertema  "RUU Minerba” di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Selasa (5/5).

BACA JUGA: Kemenhub Wajibkan Maskapai Komersial Setorkan Laporan Keuangan

Foto: dokumenasi Jawa Pos

Karenanya, Marwan meyakini pemberian hak pengelolaan tambang batu bara ke ke pemda akan berisiko. “Karena itu, cabut kewenangan pemda dalam mengelola atau pemberian izin tambang batubara kepada swasta," katanya.

BACA JUGA: Luhut Akui Target Pertumbuhan Ekonomi Sulit Tercapai

Mantan anggota DPD RI itu menambahkan, kalau pemerintah menganggap pencabutan kewenangan untuk pemda dalam memberikan izin pertambangan batu bara terlalu berisiko, maka setidaknya ada pembatasan dalam hal luas area pertambangan. Ia lantas mencontohkan India yang sudah sejak lama memberlakukan pembatasan pengelolaan luas tambang batu bara sehingga prinsip pemanfaatan sumber daya alam untuk negara bisa diwujudkan.

"Prinsip yang sama sebetulnya juga ada dalam konstitusi Indonesia, khususnya Pasal 33. Langkah itu patut ditiru Indonesia. Kalau tidak, amandemen saja Pasal 33 itu," pungkasnya.(fas/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2015, Citilink Terapkan Tiga Strategi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler