jpnn.com - JEPARA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT), Marwan Jafar, menanggapi serius keluhan para kepala desa terkait ketentuan pengalokasian dana desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2014 yang selama ini dinilai diskriminatif.
"Selama ini banyak kades minta direvisi pembagian dana desa 60 persen banding 40 persen. Saya akan memerjuangkan agar bisa 90 persen dana desa dibagi merata untuk setiap desa yang ditampung dalam APBN. Sisanya 10 persen yang dibagi sesuai kriteria," ujarnya saat memberi pengarahan pada para kepala desa se-Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Kamis (9/4).
BACA JUGA: Mabes Buka Alasan Kenapa Terpidana Mati Dipinjam Bareskrim
Menurut Marwan, ada beberapa langkah yang akan dilakukan untuk memerjuangkan perubahan pola pembagian tersebut. Termasuk mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, yang mengatur mekanisme penyaluran dana desa. Kementerian DPDTT kata Marwan, telah meminta dukungan Komisi II DPR.
"Dalam minggu ini DPR juga akan membentuk Panja Pengawasan Dana Desa, ini dilakukan untuk memastikan penyaluran dan pemanfaatan dana desa dapat berjalan maksimal dan efektif," ujarnya.
BACA JUGA: Ini Dia Peringatan Terakhir Untuk Jero Wacik!
Karena itu Marwan meminta para kepala desa agar lebih bersabar menunggu penyaluran dana desa. Pasalnya, dana tersebut baru bisa disalurkan jika PP 60 tahun 2014 selesai direvisi.
"Nanti kalau sudah direvisi PPnya, kita salurkan. Sabar dulu, ini masih proses revisi. Tapi saya target sebelum akhir April revisi PP 60 tahun 2014 sudah selesai," ujarnya.(gir/jpn)
BACA JUGA: Kegelisahan Megawati, Kegelisahan Surya Juga
BACA ARTIKEL LAINNYA... Resmi Tersangka, Penyusup di Roda Belakang Garuda Dites Kejiwaan
Redaktur : Tim Redaksi