Marwan Muldidarmawan Ungkap Pekerja Aktif Penerima Terbanyak Santunan Jasa Raharja

Senin, 12 Agustus 2024 – 16:55 WIB
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan (tengah) saat menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk 'Pro Kontra Wajib Asuransi Kendaraan' yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Rumah KSPSI Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (7/8). Foto: Dokumentasi Jasa Raharja

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan mengungkapkan pekerja aktif merupakan salah satu kelompok yang paling banyak menerima santunan akibat kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja.

Pernyataan ini disampaikannya saat menjadi narasumber mewakili Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam diskusi bertajuk 'Pro Kontra Wajib Asuransi Kendaraan' yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Rumah KSPSI Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (7/8).

BACA JUGA: Jasa Raharja Bahas Kebijakan Santunan Selektif untuk Korban Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas

Dia menyampaikan berdasarkan data hingga Juni 2024, Jasa Raharja telah menyerahkan nominal santunan sebesar Rp1,4 triliun.

Berdasarkan profesi, korban terbanyak kecelakaan di jalan raya, antara lain pelajar atau mahasiswa sebnyak 33,74 persen, wiraswasta 22,85 persen, karyawan swasta 18,68 persen, buruh atau petani 9,69 persen, dan profesi lainnya.

BACA JUGA: Sukses Wujudkan Budaya Kerja Positif, Jasa Raharja Raih Sertifikasi Great Place to Work

Dia menegaskan Jasa Raharja telah berkomitmen selama 64 tahun dalam memberikan perlindungan dasar terhadap kecelakaan lalu lintas, termasuk santunan bagi korban luka-luka maupun yang meninggal dunia.

"Dari data kami, banyak dari mereka yang terlibat dalam kecelakaan ini adalah pekerja aktif," ungkap Harwan.

BACA JUGA: Jasa Raharja Dorong Optimalisasi PP Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Lewat FGD

Menurut Harwan, asuransi memiliki peran penting meskipun nyawa tidak ternilai dengan materi.

"Paling tidak, kita tahu informasi ini untuk kita sampaikan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, serta untuk memastikan bahwa mereka memahami hak-hak yang telah diatur negara," tambahnya.

Dalam diskusi tersebut, banyak peserta melontarkan berbagai pertanyaan, salah satunya terkait prosedur pengajuan santunan dan bagaimana penanganan jika korban memiliki polis asuransi ganda.

Harwan menjelaskan saat ini Jasa Raharja telah menjalin kerja sama dengan 100 persen rumah sakit di bawah naungan Kementerian Kesehatan untuk memudahkan pelayanan kepada korban.

"Telah disepakati Jasa Raharja sebagai pembayar pertama (first payer) dengan batas maksimum santunan sebesar Rp 20 juta bagi korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit," paparnya.

Diskusi tersebut juga dihadiri, antara lain Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djonieri, Ketua KSPSI Institute Jusuf Rizal, dan Ketum NIBA KSPSI Boby Ferdinan. (mrk/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler