jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Demokrat (PD) Marwan Cik Asan memprediksi proses pemberhentian Jhoni Allen Marbun sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal tertahan.
Sebab, masih terdapat proses di pengadilan terkait pemecatan Jhoni sebagai kader PD.
BACA JUGA: AHY Ketum Partai Demokrat yang Sah, Mehbob: Ini Fakta
"Pak Jhoni Allen kan sedang menggugat di PN (pengadilan negeri, red)," ujar Marwan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/3).
Jhoni masih berstatus sebagai legislator Komisi V DPR.
BACA JUGA: Berdebat Sengit dengan Jhoni Allen, Jansen Pakai Jurus Maut
Di sisi lain, Jhoni telah dipecat sebagai kader PD atas keterlibatan dalam kudeta di partai berlambang segitiga merah putih itu.
Marwan pun menjelaskan PD pada prinsipnya telah bersurat ke pimpinan DPR untuk mengajukan pemberhentian Jhoni sebagai legislator di Senayan.
BACA JUGA: Nagita Slavina Tersiram Minyak Panas, Anggota DPRD Turun Tangan
Nantinya surat dari pimpinan DPR ini akan diteruskan kepada Presiden RI Jokowi.
Mengacu aturan, presiden ialah pihak yang berhak memberhentikan legislator dengan permintaan dari parpol asal.
Namun, Marwan mengatakan pimpinan DPR tidak bisa mengirim surat pemecatan Jhoni sebagai legislator Senayan ke Jokowi.
Pasalnya, terdapat proses hukum atas pemecatan Jhoni sebagai kader PD di pengadilan.
"Kalau ada gugatan, surat itu tidak diteruskan dahulu, sampai ada keputusan inkrah," ujar alumni Universitas Indonesia itu.
Sementara itu, terkait siapa nantinya pengganti Jhoni di Komisi V, Marwan menjelaskan fraksi PD sudah menyiapkan.
"Iya, sudah disiapkan, tetapi belum bisa kami proses," kata Marwan. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mohon Maaf, Marc Marquez Absen di Seri Pembuka MotoGP 2021
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan