Menanggapi ulah Boy tersebut, Marwan tidak akan tinggal diam. Dia juga segera melakukan klarifikasi kepada lembaga antikorupsi tersebut. "Tempo (Majalah Tempo) mengatakan Boy melaporkan saya to," ujar Marwan di Kejaksaan Agung, Jumat (6/7).
Marwan menuturkan, tindakan Boy tersebut merupakan upaya untuk melakukan pembohongan public. Boy bisa dijerat pasal 220 junto pasal 23 Undang-Undang tindak pidana korupsi karena telah menuduh serta melaporkan orang lain, namun tidak didukung bukti-bukti kuat. "Lha kalau dia melaporkan saya ke KPK kan bohong dong namanya,"ujarnya.
Karena itu, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) itu akan segera melakukan klarifikasi kepada KPK terkait laporan Boy tersebut. Dia menegaskan, jika laporan tersebut tidak dapat dibuktikan, hal tersebut akan merugikan pihak pelapor. "Makanya jangan sembarang lapor orang korupsi tanpa bukti. Dia bilang data dari BPK. Apa hubungannya BPK dengan kita. Seharusnya dia sebagai seorang pengacara, tanya dulu ke BRI, ke kejari, di cek betul. Belum dapat data yang benar, jangan fitnah-fitnah dulu," tegasnya.
Ketika disinggung apakah dirinya bersedia diperiksa oleh Jaksa Agung, Marwan mengaku siap. Dia menuturkan, dirinya telah memberikan keterangan secara tertulis terkait klarifikasi atas hal-hal yang dituduhkan Boy pada dirinya. Surat keterangan tersebut telah disampaikan kepada Jaksa Agung, Basrief Arief . "Jaksa Agung silahkan periksa saya. Jaksa Agung kan atasan saya langsung. Ada aturan resminya, jadi beliau bisa periksa saya,"kata dia.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah membentuk tim untuk mengusut dugaan penghilangan barang sitaan dalam kasus pembobolan BRI tahun 2004. Tim ini rencananya akan memeriksa jaksa-jaksa yang terlibat menangani kasus tersebut. "Nanti yang diperiksa ya jaksa-jaksanya, penuntut umumnya. Saya kan waktu itu cuma sampai di penyidikan saja," tutur Marwan.
Marwan menambahkan, tim tersebut akan mencocokkan keterangan dari para jaksa tersebut dengan klarifikasi tertulis yang telah dia berikan kepada Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung.
Menyoal tuduhan penggelapan tersebut, Marwan mengaku tidak tahu menahu soal penyitaan aset BRI tersebut. Dia menuturkan, saat kasus tersebut ditangani Kejaksaan, dirinya menjabat sebagai Asisten di Tindak Pidana Khusus di Kejati DKI. "Jadi saya tidak tahu soal itu. Dan itu bukan tugas saya dong. Nanti lihatlah hasil klarifikasi apakah saya benar atau salah. Kan nanti dicek lagi ke mereka. Mulai dari penyidiknya, penuntut umumnya, sama Boy-nya,"paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, nama Marwan awalnya disebut-sebut Boy setelah Kejaksaan menangani kasus pembobolan dana BRI sebesar Rp180,5 miliar. Melalui akun twitter @triomacan200, Boy berkoar-koar bahwa Marwan telah menggelapkan barang bukti senilai Rp 500 miliar. Meski belum diketahui pasti siapa pemilik akun twitter itu, Marwan sangat menyakini bahwa pelakunya adalah Boy sehingga ia pun melaporkan hal tersebut pada Bareskrim. Marwan menjerat Boy dengan pasal pencemaran nama baik melalui akun twitter. Kasus itu sendiri menyeret nama Richard Latief sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini Richard belum juga ditahan. (Ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Dirjen Pajak
Redaktur : Tim Redaksi