jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI periode 2009-2014 Marzuki Alie mengakui kepintaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi mega proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.
Dia mengatakan, persoalan di proyek senilai Rp 5,9 triliun berawal dari kejanggalan yang ditemukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam tender pengadaan e-KTP.
BACA JUGA: Tenang Saja, Papa Lebih Kaya di Penjara daripada Dinas
Marzuki pernah diceritakan oleh komisioner KPPU saat itu.
"Mereka ceritakan tender KTP yang bermasalah. Saya bilang kan KPPU independen, silakan ditindalanjuti. Akhirnya diadili dan diputus tender itu bermasalah," ujar Marzuki dalam diskusi bertajuk Samber Gledek e-KTP di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3).
BACA JUGA: Presiden Jokowi Sebut Kasus e-KTP Masalah Besar
Namun, lanjutnya, keputusan KPPU dikalahkan di pengadilan banding. Tapi setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir kembali putusan banding dan menjatuhkan sanksi pada koorporasi pemenang tender e-KTP.
"Tingkat kasasi disanksi rendah, denda saja, kecil. Maksimal denda KPPU kan hanya Rp 25 miliar," tutur Marzuki.
BACA JUGA: Marzuki Alie Langsung Capek Namanya Terseret e-KTP
Nah, persoalan ini kemudian diserahkan ke KPK. Penyelidikan pun dimulai. Marzuki bahkan mengakui kelihaian pimpinan KPK untuk membuat terang perkara itu.
"KPK pintarnya merekrut penyidik KPPU yang tahu masalah ini," tukas Marzuki.
Hanya saja, mantan petinggi Partai Demokrat ini terkaget-kaget ketika perkara ini bergulir di pengadilan, namanya muncul sebagai pihak yang ikut kecipratan duit e-KTP sebesar Rp 20 miliar.
"Tahu-tahu muncul nama saya kemarin itu. Tanpa ada peristiwanya. Hanya Andi Narogong (pengusaha) menginformasi ke terdakwa II (Sugiharto), saya akan terima 20 miliar," kata Marzuki yang telah menempuh jalur hukum ke Bareskrim untuk membersihkan namanya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sophia Latjuba Miris Lihat Kasus Korupsi e-KTP
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam