jpnn.com - Bareskrim Polri mulai membuka penyelidikan terhadap laporan mantan Ketua DPR Marzuki Alie terkait pencemaran nama baik kasus korupsi e-KTP.
Marzuki tidak terima namanya dicatut sebagai penerima suap e-KTP, sebagaimana yang diterangkan saksi Andi Agustinus alias Andi Narogong.
BACA JUGA: Laporan di Bareskrim Jangan Bikin Bias Penanganan e-KTP
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengungkapkan, penyelidik sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap mantan Ketua Badan Anggaran DPR itu.
"Minggu ini beliau akan diundang dimintai keterangan," kata Martinus di Mabes, Jakarta, Rabu (22/3).
BACA JUGA: Ada Bos Parlemen Jadi Beking Andi Narogong?
Martinus melanjutkan, pemeriksaan ini merupakan langkah awal untuk menentukan apakah ada tindak pidana dalam laporan tersebut.
"Dari proses penyelidikan ini kemudian kami cari apakah laporan ini masuk pidana, kami akan masuk tahap penyidikan," jelasnya.
BACA JUGA: Kesaksian Pak Agus Masih Ditunggu di Sidang Kasus e-KTP
Untuk mengusut kasus ini, terang dia, Bareskrim akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkoordinasi lebih jauh mengenai kronologi perkara ini.
Martinus memastikan, pengusutan ini tidak akan mengganggu proses hukum e-KTP yang kini sudah berjalan di pengadilan.
"Ini untuk mendudukkan persoalan-persoalan yang ada yang saling terkait dalam proses-proses di KPK. Tentu kami berharap ini diteruskan dan dikembangkan. Tapi yang terkait juga dengan penyelidikan oleh pihak kepolisan tentu juga harus dihormati dengan ada batasannya," pungkas Martinus.
Sebelumnya, Marzuki Alie melaporkan dua terdakwa kasus korupsi megaproyek e-KTP Irman dan Sugiharto serta saksi Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ketiganya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik.
Marzuki merasa namanya dicatut dengan disebutkan menerima aliran dana Rp 20 miliar dari proyek pengadaan e-KTP yang bernilai Rp 24 triliun. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Ketua Banggar Laporkan Andi Narogong ke Bareskrim
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga