jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat hasil Kongres V 2020 Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY digugat oleh Marzuki Alie Cs ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat..
Sebagaimana diberitakan Antara, Selasa (9/3), dua tergugat lain yang tertera di laman resmi PN Jakpus ialah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan.
BACA JUGA: Mas AHY Mengadu pada Mahfud MD, Bicara soal Kekuatan Besar di Balik KLB Demokrat
Gugatan itu diajukan oleh Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib. Mereka merupakan eks anggota Partai Demokrat (PD) yang dipecat oleh AHY.
Marzuki Alie bersama para mantan kader PD tersebut menggugat keputusan AHY memecat mereka dari keanggotaan partai berlambang bintang mercy.
BACA JUGA: Ruhut Sitompul: Nasi Sudah Menjadi Bubur
Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dengan status sidang perdana. Permohonan itu masuk pada klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Terdapat empat poin pokok perkara dalam gugatan tersebut, yakni menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Berikutnya, menyatakan tergugat pertama, tergugat kedua dan tergugat ketiga melakukan perbuatan melawan hukum.
Kemudian, menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat ketiga terkait pemberhentian penggugat.
"Menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat (tergugat III)," tulis laman resmi PN Jakpus.
Dalam permohonan itu juga tertera lima surat keputusan (SK) terkait pemberhentian lima kader PD, yakni SK Nomor: 08/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada saudara H Marzuki Alie SE MM sebagai anggota PD.
Selanjutnya, SK Nomor: 05/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada H Achmad Yahya SE MM sebagai anggota PD.
SK Nomor: 06/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap Dr Yus Sudarso SH MH, sebagai anggota PD.
SK Nomor: 04/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap saudara Syofwatillah Mohzaib sebagai anggota PD.
Terakhir, SK Nomor: 09/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap saudara H Tri Yulianto SH, sebagai anggota PD.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam