Marzuki Alie cs Menggugat Demokrat, Anak Buah AHY: Menggelikan

Rabu, 10 Maret 2021 – 14:19 WIB
Marzuki Alie. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat (PD) Kamhar Lakumani mempertanyakan gugatan yang dilayangkan Marzuki Alie dan beberapa eks kader PD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebab, kata dia, Marzuki dan beberapa eks kader PD itu yang menjadi aktor utama KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Amien Rais dan Jokowi Akrab, Darmizal Demokrat Menangis, Warga Sipil Kena Tembak

Hasil forum itu yakni mencopot Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketum PD yang sah. Menurutnya, gugatan tersebut tidak masuk akal.

"Menjadi lucu dan bertentangan dengan akal sehat (gugatan Marzuki dan beberapa eks kader PD, red)," kata Kamhar dalam keterangan resminya kepada awak media, Rabu (10/3).

BACA JUGA: Kubu Pendukung Moeldoko Bongkar Pelanggaran Demokrat Selama Dipimpin AHY

Kamhar menyarankan, Marzuki dan eks kader PD fokus mengurusi tugas baru menyusul keluarnya hasil KLB di Deli Serdang.

“Gugatan Ini menjadi menggelikan, yang berarti mereka sendiri tak percaya diri dan memercayai forum KLB abal-abal yang mereka selenggarakan,” sambungnya.

BACA JUGA: Demokrat Pecah, Wajar Pak SBY Marah

Sebelumnya, Marzuki Alie dan beberapa eks kader PD menggugat AHY dan petinggi Demokrat lain seperti Teuku Riefky Harsya serta Hinca Pandjaitan ke PN Jakarta Pusat. 

Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dengan status sidang perdana. 

Marzuki dan eks kader PD mengeklaim bahwa tergugat melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemberhentian penggugat. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler