Staf pengaduan masyarakat Kejagung, Ibnu Firman, saat menerima delegasi mahasiswa dari Jaringan Mahasiswa Anti Korupsi (Jangkar) BUMN, Senin (22/10), mengatakan, pihaknya tak segan untuk membuka kembali penyidikan kasus korupsi di PT Semen Baturaja. Syaratnya, ada fakta baru yang bisa jadi dasar untuk membuka SP3.
"Bila ada fakta baru, SP3 Marzuki Alie (kasus korupsi PT Semen Baturaja) akan ditindaklanjuti lagi. Nanti Kapuspenkum atau pejabat terkait yang akan menjelaskan hasil rapim," katanya.
Sementara koordinator bidang politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan yang dihubungi wartawan Senin (22/10), menyambut baik rencana Kejagung tersebut. Menurut dia, tak ada kata terlambat untuk mengungkap kembali suatu tindak pidana korupsi.
"Sekalipun terjadi pada waktu lampau, masih bisa diusut kembali. Komitmen Kejagung (membuka SP3) layak diapresiasi," katanya.
Jika benar SP3 dicabut, tambah dia, diharapkan kepercayaan publik pada kejaksaan bisa membaik. Pasalnya begitu di-SP3, publik langsung curiga bahwa kejaksaan telah diintervensi kekuatan politik.
"Ini momen tepat bagi kejaksaan untuk membuktikan bahwa mereka sama kredibelnya dengan KPK, yang begitu agresif menuntaskan korupsi para pejabat negara," tambah Abdullah Dahlan.
Kasus itu menyeret Marzuki yang sempat dinyatakan sebagai tersangka. Mantan Sekjen Partai Demokrat itu diduga terlibat kasus korupsi saat masih menjadi Direktur Komersil PT Semen Baturaja periode 1997-2001.
Dua tersangka lain dalam kasus yang ditangani Kejati Sumatera Selatan adalah Azam Nanatwijaya (Kepala Departemen Niaga) dan Darusman (Direktur Teknik). Ketiganya jadi tersangka setelah BPK menemukan indikasi korupsi dalam proyek optimalisasi pabrik senilai Rp 600 miliar tersebut. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Kamnas Dicurigai jadi Cara Orba Kembali
Redaktur : Tim Redaksi