Dalam aksinya massa AMUDI menyatakan bahwa RUU Kamnas yang mengancam kebebasan dan supremasi sipil masyarakat Indonesia. AMUDI menilai RUU Kamnas merupakan jubah orde baru.
"Kami menolak dengan tegas pengesahan RUU Kamnas sebagai UU Kamnas apabila UU Kamnas dijadikan alat untuk membunuh demokrasi," kata Koordinator Lapangan aksi, Zaenal Arifin saat memimpin aksi di depan Gedung DPR RI.
Karenanya AMUDI meminta fraksi-fraksi di DPR untuk merevisi RUU Kamnas usulan pemerintah agar sejalan dengan semangat dan keberpihakan pada kepentingan bangsa dan negara. AMUDI juga meminta elit politik di DPR dan pemerintahan untuk tidak membodohi rakyat dengan propaganda massif dan sistematis untuk membangun opini agar rakyat menerima RUU Kamnas sebagai UU.
"Kami menolak dalam bentuk apapun upaya dan usaha pihak-pihak tertentu untuk mengembalikan Indonesia kepada rezim otoriter dan militeristik," ujar Zaenal. "RUU Kamnas mengancam kebebasan pers, sebagai contoh insiden kekerasan yang dialami dua wartawan yang meliput pesawat tempur jatuh," ungkap dia.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Tuntut 7,5 Tahun Penjara untuk Murdoko
Redaktur : Tim Redaksi