jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie menyayangkan keputusan Pertamina menaikkan harga elpiji tabung 12 kilogram dari Rp 70.200 menjadi Rp 117.708 per tabung tanpa melaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pasalnya, pemerintah selaku pemberi mandat hak monopoli ke Pertamina dalam penjualan gas harusnya dilapori tentang rencana kenaikan harga elpiji di dalam negeri itu.
"Saya sangat sayangkan putusan Dirut Pertamina (Karen Agustiawan, red) yang langsung menaikkan harga gas Elpiji 12 kg tanpa melaporkannya kepada Presiden SBY. Dia (Karen, red) harusnya melakukan itu karena bagaimanapun jabatan Dirut Pertamina diberikan SBY kepadanya karena kepercayaan dan karena Pertamina memiliki hak monopoli sebagai penugasan dari negara," kata Marzuki saat dihubungi wartawan, Minggu (5/1).
BACA JUGA: Gara-Gara Elpiji, Oneng Sebut SBY Raja Tega
Apakah Marzuki menganggap SBY perlu memecat Karen? Mantan Sekjen Partai Demokrat itu mberi jawaban diplomatis. Menurutnya, soal pemecatan Karen merupakan kewenangan SBY sepenuhnya sebagai presiden.
Namun, Marzuki mengingatkan bahwa Dirut Pertamina tak bisa seenaknya membuat aksi korporasi tanpa melihat kondisi publik.
"Dirut Pertamina itu penugasan dan diberi hak monopoli. Dia punya tanggungjawab kepada masyarakat dan tidak bisa menjadikan mekanisme pasar sebagai alasan untuk ambil keputusan sendiri," imbuhnya.
BACA JUGA: Dahlan Iskan Akan Diarak Barongsai
Marzuki menambahkan, jika Pertamina mengatakan alasan kenaikan karena harga pasar maka harusnya perusahaan BUMN itu tidak diberi hak monopoli. Menurutnya, jangan hanya karena mengejar untung atau menutup kerugian lantas rakyat yang harus menanggunnya.
"Monopoli saja sebenarnya sudah tidak bagus, apalagi ditambah perilaku yang semena-mena seperti ini tanpa mempertimbangkan kondisi masyarakat. Sekecil apapun yang menyangkut rakyat saya tegaskan tidak boleh semena-mena," ujarnya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Khawatirkan Migrasi Pengguna Elpiji Bakal Menambah Beban Subsidi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengejaran Eddy Tansil, Kejagung Serahkan ke Kemenkum HAM
Redaktur : Tim Redaksi