Pengejaran Eddy Tansil, Kejagung Serahkan ke Kemenkum HAM

Minggu, 05 Januari 2014 – 17:39 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menyerahkan pengejaran kasus pembobolan Bank Bapindo (kini Bank Mandiri) senilai Rp 1,3 triliun, Eddy Tansil, kepada pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Kejaksaan menyamakan penanganan boronan Eddy Tansil yang kini berada di Tiongkok dengan penanganan Adrian Kiki yang sebentar lagi akan diekstradisi dari Australia.

Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengatakan, Kemenkum HAM merupakan satu-satunya lembaga pemerintahan yang berfungsi sebagai central authority. Artinya, lembaga yang memiliki wewenang untuk berkoordinasi dengan pemerintahan negara lain, dalam hal ini terkait dengan ekstradisi terpidana. "Itu yang berhubungan dengan luar negeri adalah dari Kemkum HAM. Jadi nanti kita akan minta hasil koordinasi Indonesia dan Tiongkok ke sana," kata Andhi di gedung Kejagung, kemarin (4/1).

BACA JUGA: KontraS Beber Kejanggalan Penggerebekan Teroris Ciputat

Andhi juga menerangkan, kejaksaan selaku eksekutor tetap tidak tinggal diam. Dia mengatakan bahwa pihaknya masih bekerja keras untuk menelusuri keberadaan aset-aset Eddy yang berada di Indonesia. "Secara internal, kita disini sebagai eksekutor sedang mengumpulkan data-datanya. Kemudian pekan depan nanti akan kita rapatkan dengan tim seluruhnya," ujar Andhi.

Hal senada juga diutarakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Widyo Pramono. Dia mengatakan bahwa tim pencari aset tengah bekerja menelusuri aset buronan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang sejak 1996 tersebut. "Kita terus 
bekerja keras. Kita serius dalam kasus ini. Percayakan kepada kami," kata Widyo menegaskan.

BACA JUGA: Ali Masykur Didapuk sebagai Bapak Sepeda Onthel

Terkait aset terpidana 20 tahun penjara tersebut, sebelumnya Jaksa Agung Basrief Arief menyampaikan bahwa dirinya belum memperoleh angka pasti nilai aset Eddy yang ada di tanah air. "Saya belum mendapatkan data aset tersebut, kita tunggu nanti," kata Basrief. (dod/agm)

BACA JUGA: Curiga Kenaikan LPG jadi Modus Pencitraan SBY

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPATK Tunggu Langkah KPK dan Kejaksaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler