"Apa substansi HMP, mau apa? Mau jatuhkan pak Boediono. Gitukan konteksnya? Kalau mau jatuhkan Boediono, apa manfaatnya? Apakah Boediono korupsi, itu kita cek. Apa dia menikmati dari kebijakan, kita lihat. Kalau tidak ada sama sekali, jangan kita berniat jahat deh sama orang. Hanya mau jatuhkan orang karena ada interest politic, terlalu kasar. Kita serahkan saja pada hukum," tegas Marzuki di Jakarta, Senin (26/11).
Marzuki mengimbau publik memercayakan penanganan kasus skandal Century sesuai proses hukum. Sebab menurutnya, keterlibatan pihak-pihak dalam kasus itu akan dapat terungkap lebih jauh dalam pengembangan pemeriksaan terhadap dua calon tersangka, yaitu Budi Mulya dan Siti Fadjrijah.
"Biarkan dulu KPK bekerja, masuk ke pengadilan. Dari proses itu terbuka. Ada enggak konteks Pak Boediono memerintah, atau apa yang terkait langsung," jelasnya.
Menurut Marzuki, belum tentu Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia bersalah dalam kasus Century tersebut. Sebab menurutnya, memberi tanda tangan dalam sebuah persetujuan belum tentu berpotensi melanggar hukum. Apalagi, proses itu berjalan secara sistematis.
"Belum tentu yang di atas menyalahgunakan kewenangan. Bisa dia bertanggungjawab legal, karena dia tandatangan. Bisa tanggung jawab administratif. Contoh saya sebagai ketua DPR, saya itu tanda tangan semua surat kepada Presiden. Tapi keputusannya bukan di saya, itu kan ada di bawah. Apa saya bisa dituntut secara hukum? Enggak bisa. Tetapi secara administrasi bisa dipertanggungjawabkan," paparnya.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akui Sering Bertemu Anggota DPR, Sardjono Bantah Diperas
Redaktur : Tim Redaksi