Marzuki Ingatkan Instruksi SBY Tentang Nazaruddin

Senin, 15 Agustus 2011 – 21:31 WIB

JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie, mengingatkan seluruh jajaran penegak hukum dan pihak terkait untuk menjaga keselamatan tersangka kasus suap proyek SEA GAmes, Muhammad NazaruddinMenurut Marzuki, menjaga keselamatan Nazaruddin itu sudah menjadi instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Saya mengingatkan semua pihak yang berkepentingan bahwa instruksi Presiden untuk menjaga dan menjamin keselamatan Nazaruddin masih berlaku sampai sekarang

BACA JUGA: Mobilisasi Kades dan PNS, Ketua RT Diancam

Ini instruksi kepala negara dan kepala pemerintahan, dan saya yakin Kapolri akan melakukan semua hal untuk melaksanakan instruksi tersebut,” ujar Marzuki saat menerima keluarga dan tim pengacara Nazaruddin di gedung DPR RI, Senin (15/8).

Marzuki yang dalam kesempatan itu didampingi pimpinan DPR lainnya dan pimpinan Komisi III di gedung DPR Jakarta, mengatakan bahwa keselamatan bagi Nazaruddin yang dimaksudkan Presiden bukan sekedar keselamatan fisik
Tetapi juga mencakup keselamatan mental Nazaruddin

BACA JUGA: PPP Bidik 12 Juta Kader Baru



“KPK harus dengarkan pesan ini dan DPR sebagai lembaga pengawas juga harus bisa menjalankan fungsinya
Kalau ada lembaga yang melanggar UU, termasuk KPK, harus diawasi dan diluruskan

BACA JUGA: Isu KLB Demokrat Mencuat Lagi

Jangan sampai KPK ini berkembang seperti lembaga Komkamtib,” tambahnya.

Bagaimana dengan pernyataan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana yang menilai Nazaruddin tidak perlu mendapat perlindungan hukum dari Lembaga Perlindungan Saki dan Korban (LPSK) lantaran melarikan diri dan menjadi buronan? Marzuki enggan mengomentarinya.

Mantan Sekjen Partai Demokrat itu justru menyarankan wartawan agar menanyakan hal itu secara langsung kepada Denny Indrayana“Namun yang jelas, posisi Presiden tegas, berikan perlindungan pada Nazaruddin,” jelasnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi III Bidang Hukum, Fahri Hamzah menilai pernyataan Denny Indrayana sangat provokatifMenurut Fahri, pernyataan Denny justru memberikan ketakutan pada LPSK untuk menjalankan fungsinya“Satgas mafia hukum memprovokasi sehingga membuat LPSK takut,” jelasnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun menilai pernyataan Denny itu sebagai bentuk menghalang-halangi kerja LPSK untuk memberikan perlindungan pada saksi dan korban“Untuk itu Denny bisa dilaporkan kepada polisi oleh LPSK dan dituntut dengan hukuman yang berat karena menghalang-halangi kerja LPSK,” jelasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Tangsel Sosialisasi di Mal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler