Marzuki Nilai Boediono Tak Perlu Diselidiki

Selasa, 20 November 2012 – 19:38 WIB
JAKARTA – Ketua DPR yang memimpin rapat Tim Pengawas Century DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Marzuki Alie, mengatakan, tidak perlu lagi melakukan penyelidikan kepada mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat Wakil Presiden, Boediono.

Marzuki mengatakan, dugaan keterlibatan Boediono yang disebut-sebut oleh Timwas Century tersebut hanya bermuatan politis. “Jadi tidak perlu (menyelidiki Boediono). Silahkan saja penegak hukum," kata Marzuki usai memimpin rapat Timwas Century DPR dengan KPK, di gedung parlemen, di Jakarta.

Marzuki menilai Timwas hanya akan menggiring kasus tersebut ke ranah politik. Artinya, jelas dia, ada hal-hal yang berkaitan soal penegakan hukum mau diseret lagi ke ranah politik. “Jadi ini rame (lagi),” katanya.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu menegaskan masa kerja timwas tidak perlu dilanjutkan lagi. Sebab, kata dia, kasus Century itu sudah berada di ranah hukum. "Tidak perlu dilanjutkan. Titik. Ini sudah masuk ke ranah penegakan hukum silahkan saja penegakan hukum dilanjutkan,” ungkapnya.

Sedangkan Anggota Timwas Century, Hendrawan Supratikno, meminta KPK segera mengirimkan foto copy Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus Bank Century ke DPR, terkait penetapan dua mantan Deputi Bank Indonesia (BI), SCF dan BM. Menurutnya hal itu supaya timwas bisa menyusun rekomendasi yang tugasnya berakhir Desember.

Hendrawan juga mengatakan pihaknya sepakat dengan KPK yang memang memiliki kendala ketatanegaraan dalam menyelidiki warga negara dengan hak istimewa seperti presiden dan wakil presiden. KPK sebelumnya mengaku tak bisa menyelidiki Boediono pada saat ini karena yang bersangkutan masih menjabat wapres.

"Masalahnya karena wapres diatur di UUD 45, artinya memang khusus untuk kedua pejabat negara itu memang ada perlakuan khusus. Yang disampaikan KPK itu wajar," ujar Hendrawan.

Sedangkan Marzuki Alie menyatakan keputusan KPK untuk sementara belum menyelidki Boediono bukan berarti tugas itu diserahkan ke DPR. Menurut Marzuki, Boediono sudah pernah diselidiki oleh DPR, yakni saat Pansus Hak Angket Century bekerja menyelidiki skandal Bank Century.

"Dulu kan sudah diselidiki, lalu sekarang mau menyelidiki apa lagi? Jadi sekarang sudah tidak perlu menyelidiki. Sekarang sudah selesai, tutup, titik. DPR masih banyak kerjaan untuk mengurusi kerjaan rakyat," kata dia. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Samad: Konstitusi tak Mungkinkan KPK Periksa Boediono

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler