Marzuki Santai

Rabu, 09 Mei 2012 – 07:32 WIB

JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie menanggapi santai gugatan yang dilayangkan oleh seorang mahasiswa program doktoral dari Universitas Indonesia David Tobing, terkait pernyataan tentang koruptor banyak dari UI dan UGM.

“Biarin saja kalau dia mau menggugat. Gugatan setahu saya dilakukan kalau ada sesuatu yang salah. Saya tanya kembali apa yang saya lakukan salah tidak? Saya kan diminta oleh penyenggaralan acara untuk memberikan pidato dalam diskusi tokoh nasional tentang masa depan perguruan tinggi di Indonesia. Penyelenggara ICMI bekerja sama dengan UI. Saya diminta pidato pandangan kritis terhadap Perguruan Tinggi di Indonesia.Kalau pandangan kritis, maka saya harus sampaikan kritik,” ujar Marzuki ketika dihubungi wartawan, Selasa (8/5).

Marzuki juga mengaku dirinya sangat menyayangkan sikap orang-orang terdidik yang justru menyerang dirinya tanpa mengetahui duduk permasalahannya dan tanpa klarifikasi kepada dirinya maupun orang-orang yang hadir disana termasuk kepada penyelenggara yaitu ICMI dan UI. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini pun menambahkan bahwa apa yang dikatakannya itu adalah pidato resminya yang disampaikan dalam sebuah forum resmi pula.

“Pidato itu saya sampaikan di kampus dalam forum resmi, itu bukan statement, itu pidato lengkap. Jadi kalau dibilang statement salah besar. Yang mau menggugat saya itu kan sedang mengambil program doktor, harusnya sebelum menggugat dia tanya dulu sama Ketua Dewan Presideum ICMI Nanat Fatah Natsir ataupun Rektor UI, Gumilar Sumantri apakah dirinya mengatakan apa yang ditulis oleh sebuah media online itu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Marzuki juga mengaku sudah ditelepon oleh Ketua ILUNI, Dewi Motik dan setelah dijelaskan Dewi pun menurutnya menegaskan tidak ada yang salah dalam pidatonya. Marzuki pun menyayangkan sikap orang yang menggugat karena ini justru akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan dan demokrasi yang dianut oleh Indonesia saat ini. Menuduh dirinya tanpa klarifikasi menurutnya bukanlah perbuatan yang akademik dan juga tidak sesuai dengan ajaran moral dan agama.

“Kalau orang diminta pidato atau berbicara dalam diskusi terus digugat karena dinilai isi pidatonya atau pernyataannya dinilai melecehkan, ini berbahaya bagi demokrasi. Besok-besok kalau ada diskusi yang mengata-ngatai atau menjelekkan pemerintah terus pemerintah menggugat gimana? Ini kan tidak baik lah. Apa yang saya sampaikan hanyalah pandangan kritis saya saja. Ini acara resmi, masak diskusi di kampus dipersoalkan?,” tanya Marzuki.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR (bidang hukum), Martin Hutabarat, langkah yang diambil David Tobing terlalu berlebihan karena sebagai Ketua DPR, Marzuki Alie mempunyai hak imunitas dan hak berbicara tentang sesuatu dimanapun. Selain itu, kebebasan berpendapat juga sudah dijamin oleh undang-undang.

“Kalau apa-apa terkait pernyataan seseorang kemudian digugat, bagaimana dengan hak kebebasan berbicara yang dijamin UU,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta , Selasa (8/5).

Sebelumnya, David Tobing mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait ucapan Ketua DPR Marzuki Alie yang menyatakan koruptor di Indonesia banyak didominasi alumni Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Sebagai alumni dan saat ini masih mahasiswa porgram Pasca Sarjana sudah mendaftarkan gugatan kepada Marzuki Alie ke pengadilan karena ucapannya soal koruptor dari perguruan tinggi negeri ternama," kata David yang berprofesi sebagai pengacara itu, usai mendaftarkan gugatannya di Jakarta, Selasa.

David mengatakan, ucapan Marzuki sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa. "Tanpa survei, penelitian, dan sumber yang jelas, ucapannya itu adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan di Pasal 1365 KUH Perdata. Dengan statmen itu mencerminkan contoh yang tidak baik dari penguasa," katanya.

Tidak hanya itu,David juga menegaskan bahwa sebagai alumni UI dirinya ingin menjaga nama baik UI. "Dengan adanya statemen itu telah mencemarkan nama baik UI," kata David. Dalam gugatannya David memohon kepada majelis hakim agar Marzuki Ali sebagai tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp 1.000. "Saya mencantumkan ganti rugi tidak lebih dari Rp 1.000. Tapi semata-mata agar dia sebagai Ketua DPR tidak asal cuap-cuap," katanya. (rko/dms)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pramugari-pramugari Jamaah Haji Mulai Dilatih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler