Mereka adalah Linda Megawati, Saidi Butar-Butar, I Gusti Agung Ray Wirajaya dan Muhammad Hatta.
"Dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik DPR. Berdasarkan pasal 39 ayat 2 tahun 2011 kami umumkan anggota DPR itu diberikan rehabilitasi untuk dipulihkan nama baiknya," kata Ketua DPR Marzuki Alie yang memimpin rapat paripurna DPR, saat membacakan keputusan BK DPR, Jumat (14/12).
Marzuki melanjutkan, untuk anggota DPR Andi Timo Pangerang dan Muhammad Ikhlas El Qudsi telah direvisi oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan sendiri. Ia menambahkan, keduanya tidak diproses.
Dalam kesempatan itu Marzuki Alie tidak membacakan nama-nama anggota DPR yang terbukti melanggar kode etik. Sebelumnya, Ketua BK DPR M. Prakosa menyatakan, ada empat anggota DPR yang terbukti melanggar kode etik.
Prakosa juga tidak mau menyebut nama-nama anggota DPR yang dimaksud melanggar kode etik. Ia hanya mengatakan bahwa sanksi yang diberikan ada berupa sanksi ringan dan sanksi berat. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu: Waktu Verifikasi Singkat, Parpol tak Perlu Khawatir
Redaktur : Tim Redaksi