Marzuki: Tidak Ada Loyalis Pribadi, yang Ada Loyalis Partai

Selasa, 26 Februari 2013 – 15:05 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Marzuki Alie menjamin tidak ada loyalis pribadi di Partai Demokrat. Pasalnya semua kader loyal kepada kepentingan partai.

Hal ini disampaikan Marzuki menanggapi beberapa kader Demokrat yang memutuskan keluar dari partai berlambang segitiga mercy itu usai Anas Urbaningrum berhenti sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

"Tidak ada loyalis pribadi, semua loyalis pada kepentingan partai. Partai itu kepentingan negara, kalau kita ingin partai baik maka ingin negara yang baik. Jadi kalau saya menilai tidak ada loyalis pribadi," ujar Marzuki di DPR, Jakarta, Selasa (26/2).

Meski menilai tidak ada loyalis pribadi. Namun jika Anas ternyata dizalimi dalam proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka Marzuki akan membelanya.

Karena itu, Ketua DPR RI itu akan menunggu bagaimana proses hukum terhadap Anas. "Apakah KPK menzalimi atau mereka profesional dan independen.  Kalau Anas dizalimi saya akan marah juga," ucap Marzuki.

Seperti diketahui, dua loyalis Anas memutuskan mengundurkan diri. Keduanya adalah Ketua DPC Demokrat cabang Cilacap, Tri Dianto dan Wakil Direktur Eksekutif Demokrat, М. Rahmat.

Tri mengundurkan diri karena ia sudah tidak nyaman lagi menjadi pengurus Demokrat. Ia menilai Demokrat bukan lagi partai yang santun.

"Demokrat sudah tidak santun lagi karena banyak fraksi-fraksi yang ada dan saling menjatuhkan. Karena itu saya ingin berada di luar kepengurusan, " ujar Tri.

Sementara itu Rahmat memutuskan mengundurkan diri dengan alasan sebagai bentuk dukungan kepada Anas. "Saya sudah menyiapkan surat pengunduran diri, ini standing politik, bentuk dukungan," kata Rahmat.

Anas mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua umum Demokrat. Alasannya mundur karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 22 Februari 2013 Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, b, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rosa Seret Wakil DPRD dan Rektor

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler