JAKARTA - Polemik pembangunan Kantor Perwakilan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terus bergulirKetua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie menyatakan, sesuai UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), maka seharusnya setiap anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya masing-masing.
"Kalau DPD mau melaksanakan amanat UU itu maka DPR akan mendukung sepenuhnya
BACA JUGA: Pimpinan Segera Tertibkan Anggota DPR
Artinya kantor di Jakarta tidak diperlukan," kata Marzuki di Jakarta, Senin (27/6).Mantan Sekretaris Jendral Partai Demokrat itu menambahkan, jika DPD mau konsisten mengikuti UU maka seharusnya lembaga itu berkantor saja di daerah
Lebih lanjut Marzuki mengatakan, DPD berada di Jakarta hanya untuk dinas
BACA JUGA: PPP Desak Setgab Segera Bahas PT
Tapi selama ini, kata Marzuki, justru saat kunjungan ke daerah para anggota DPD dianggap berdinas"Bukan kalau datang ke daerah mereka dihitung melakukan perjalanan dinas
BACA JUGA: Sosok Bang Ali Dirindukan di Pemilukada DKI
Karena sekarang sudah berkantor di Jakarta, maka harusnya kantor di daerah seadanya sajaKantor di Jakarta sendiri itu melanggar konstitusi," lanjut dia.Bagaimana jika DPD ngotot ingin tetap berkantor di Jakarta namun masih juga mau membangun kantor perwakilan di setiap provinsi? Marzuki menganggap hal itu terlalu berlebihan
Marzuki lantas membandingkan ketika DPR dikecam rakyat karena ingin membangun gedung yang nilainya mencapai Rp1,2 triliunWaktu itu, DPR ingin membangun gedung 36 lantai dengan nilai per meternya Rp6juta
"Nah DPD mau membangun gedung empat lantai dengan harga Rp10 juta, padahal harga standar adalah Rp3juta-Rp4 juta, masa tidak diributkan,” keluhnya.
Menurutnya, luas kantor perwakilan dan harga satuan bangunan itu jelas terlalu mahal jika mengacu pada standar Kementerian Pekerjaan UmumApalagi, pembangunannya juga menggunakan uang rakyat.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Desak Setgab segera Bahas PT
Redaktur : Tim Redaksi