Marzuki beralasan, paripurna DPR yang telah memutuskan bahwa tugas Timwas hanya mengawasi proses hukum kasus bailout Century. "Kalau kita paham betul dengan keputusan paripurna bahwa tugas Timwas adalah untuk mengawasi proses hukum (kasus Century)," kata Marzuki di gedung parlemen, di Jakarta, Rabu (12/9).
Karenanya Marzuki menganggap pemanggilan Antasari ini hanya membuat kembali ke permasalahan awal. Padahal, kasus Century kini sudah masuk ke ranah hukum. "Kasihan rakyat Indonesia yang hanya membayar anggota DPR hanya untuk kasus ini," katanya.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu menambahkan, Timwas Century seharusnya memanggil KPK terkait keberlangsungan kasus tersebut. Mengingat, KPK sampai saat ini belum menemukan titik terang dan kemajuan dalam memeroses kasus ini di ranah hukum.
"KPK yang harus mengklarifiasi, bukan Antasari," kata Marzuki. Kendati demikian Marzuki menyatakan, yang penting Antasari sudah memberikan klarifikasi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Miranda Minta JPU Batalkan Tuntutan
Redaktur : Tim Redaksi