jpnn.com, BALIKPAPAN - Pria bernama Asri (33) dan teman wanitanya, Samria Fatmayani (31), ditangkap Satreskoba Polres Balikpapan karena melakukan perbuatan tidak terpuji.
Mereka tertangkap basah mengonsumsi sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan Letjen S Parman, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kalimantan Timur, Selasa (20/11).
BACA JUGA: 4 Cowok dan 1 Cewek Berbuat Tidak Terpuji di Rumah Kosong
Petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat 0,38 gram.
Kasat Reskoba Polres Balikpapan AKP Bambang Hardianto mengatakan, penangkapan tidak lepas dari informasi yang diberikan warga.
BACA JUGA: Pria 64 Tahun Setiap Hari Berbuat Tidak Terpuji di Rumah
Menurut dia, warga merasa resah karena rumah itu sering digunakan untuk berpesta sabu-sabu.
Anggota yang berpakaian preman lantas menyanggongi rumah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung menggerebek rumah itu.
BACA JUGA: Sering Tidur di Kamar Rudi, Said Tega Berbuat Tidak Terpuji
“Kami juga amankan alat isap dari botol beserta pipet kaca yang merupakan bong. Kedua pelaku baru saja mengonsumsi sabu-sabu bersama-sama,” kata Bambang sebagaimana dilansir laman Prokal, Jumat (23/11).
Saat diperiksa polisi, Asri mengaku mendapatkan barang haram itu dari kakaknya, Amat.
Petugas langsung mencari Amat. Amat ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di Pasar Buah Klandasan.
“Barang bukti yang ditemukan pada tersangka Slamet alias Amat berupa uang tunai sebesar Rp 550 ribu,” sebut Bambang. (pri/cal/k1)
Redaktur & Reporter : Ragil