jpnn.com, SURABAYA - Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) selaku tersangka kasus pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur (Jatim) bakal dihadapkan ke persidangan.
Jadwal sidang Mas Bechi yang ditetapkan PN Surabaya bakal berlangsung 18 Juli 2022.
BACA JUGA: Ada Doktrin tentang Cinta di Ponpes Ayah Mas Bechi
Selain bakal menghadapi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Mas Bechi juga harus siap-siap mendengar kesaksian korban.
Kajati Jatim Mia Amiati menyebut pihaknya menghadirkan seorang saksi korban dalam persidangan perkara asusila itu.
BACA JUGA: Istri Irjen Ferdy Sambo Teriak Sebelum Brigadir J dan Bharada E Baku Tembak
Namun, saksinya hanya satu orang mantan santriwati yang telah dikeluarkan dari Ponpes Shiddiqiyyah.
Saksi korban tersebut sesuai dengan berkas perkara yang diserahkan penyidik kepolisian.
BACA JUGA: 6 Fakta Baku Tembak Polisi, Reaksi Cepat Bharada E saat Istri Irjen Ferdy Sambo Menjerit
Jumlah korban yang sebelumnya melaporkan Mas Bechi ke polisi berkurang setelah menarik diri dari awal.
“Akhirnya yang bisa betul-betul diproses, yang ada pembuktiannya dan ada keterangan ahli yang mendukung dari kesaksian korban, hanya satu," kata Mia di Surabaya, Senin (11/7).
Menurut Mia, saksi korban yang telah dikeluarkan dari ponpes tersebut bakal buka-bukaan mengenai ulah Bechi Jombang.
"Dia punya keberanian untuk mengungkap segalanya," ucap Mia.
Dalam persidangan nanti, JPU juga bakal menghadirkan saksi lain, salah satunya dari kalangan ahli.
"Bukti sudah lengkap, termasuk bukti IT, karena teman-teman penyidik membuat forensik terhadap handphone untuk dijadikan bukti," ucap Ami.
BACA JUGA: Ada Cerita Begini tentang Mas Bechi Jombang, Jangan Kaget
Sebelumnya terdapat lima santriwati yang mengaku menjadi korban pencabulan anak kiai Jombang tersebut.
Namun, belakangan ada empat saksi yang mundur, sehingga hanya menyisakan satu eks santriwati saja.
Hanya saja pihak kejati Jatim belum mengungkap identitas korban tersebut. (mcr23/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam