Mas Bechi Tersangka Pencabul Santriwati Pantas Dikebiri

Selasa, 12 Juli 2022 – 17:35 WIB
Tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati, MSAT.alias Mas Bechi saat ditahan. ANTARA/Marul (dok).

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam menanggapi kasus MSAT alias Mas Bechi Jombang tersangka kasus pencabulan santriwati.

Mas Bechi diduga melakukan aksi cabulnya di Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur.

BACA JUGA: Mas Bechi Jombang Siap-Siap Saja, 1 Korbannya Ini Pemberani

Saat ini Mas Bechi sudah mendekam di Rutan Medaeng, Sidoarjo dan segera dihadapkan ke persidangan di PN Surabaya.

Saiful mengatakan kasus Mas Bechi itu tidak hanya merugikan korban, tetapi juga pondok pesantren di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Istri Irjen Ferdy Sambo Teriak Sebelum Brigadir J dan Bharada E Baku Tembak

"Pesantren menjadi tercemar dengan adanya isu ini," kata Saiful kepada JPNN.com, Senin (11/7).

Oleh karena itu, dia mendorong aparat penegak hukum serius untuk memberikan sanksi kepada siapa pun yang melakukan cabul, apalagi di lingkungan pesantren.

BACA JUGA: Apa Motif Baku Tembak Polisi di Rumah Irjen Ferdy Sambo? Reza: Situasi Hidup Mati

Menurut Saiful, hukuman kebiri juga setimpal dikenakan terhadap Mas Bechi, anak kiai pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah.

Sebab, dia menilai tindakan Mas Bechi sudah memenuhi unsur untuk dikenai pidana tambahan berupa hukuman kebiri.

"Tinggal kemudian butuh keberanian baik jaksa maupun hakim untuk menggunakan pidana kebiri kepada Mas Bechi. Kalau memang terbukti kenapa takut?" ujar Saiful.

Saiful menilai instrumen hukum untuk memberikan sanksi pidana kebiri tersebut juga sudah tersedia, apalagi unsurnya terpenuhi.

"Untuk apa hukum dibuat kalau tidak dijadikan pedoman?" sambung pria yang juga pakar hukum tata negara Universitas Indonesia itu.

Diketahui, Mas Bechi tersangka pencabul santriwati dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Baku Tembak Polisi, Brigadir Yosua Tewas, Bang Reza Indragiri Bahas Biaya

Anak kiai Jombang itu disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 Ayat 2 Kedua Huruf E KUHP. (cr1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler