Mas Bechi Tersangka Pencabulan Santrriwati Seharusnya Dijerat UU Ini

Minggu, 10 Juli 2022 – 23:24 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan santriwati oleh MSAT alias Mas Bechi Jombang. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus pencabulan santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, MSAT alias Mas Bechi seharusnya bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin merespons heboh kasus Mas Bechi diduga mencabuli lima santriwati.

BACA JUGA: Mas Bechi Jombang Ternyata Punya Jabatan Penting

"Sudah seharusnya Polri menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk menindak para terduga pelaku," kata Amiruddin melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (9/7).

Komnas HAM menilai kejahatan seksual di lembaga pendidikan sebagai fenomena puncak gunung es. Selain kasus Mas Bechi, hal serupa pun terungkap di Depok, Jabar.

BACA JUGA: Mas Bechi Jombang Bertekad Melawan Fitnah, Konon Sampai Tingkat Berjihad

Beberapa waktu lalu, publik juga dihebohkan dengan pengakuan dua perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual oleh seseorang yang diduga pengelola sebuah sekolah asrama.

"Peristiwa kekerasan seksual sungguh-sungguh terjadi dan marak di Indonesia, serta menjadi ancaman serius bagi anak-anak terutama anak perempuan," ujar dia.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Kaget Ponpes Shiddiqiyyah Dikepung Polisi, Mas Bechi Jombang Menyerah

Amiruddin menyebut Komnas HAM mendorong jaksa maupun hakim untuk menggunakan UU TPKS secara maksimal dalam mengadili para pelaku kekerasan seksual.

Selain itu, semua pihak juga harus menyadari bahwa penegakan hukum menggunakan UU TPKS terhadap terduga pelaku kekerasan seksual adalah bentuk dari upaya melindungi harkat dan martabat, serta HAM warga negara.

Oleh karena itu, jika ada pihak-pihak yang mengalang-alangi penegakan hukum tersebut, Komnas HAM minta aparat berwajib tidak ragu untuk menindak tegas.

Komnas HAM juga mendukung penuh langkah tegas Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta yang menangkap MSAT, alias Mas Bechi, tersangka pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang.

Amiruddin menyebut sikap tegas semacam itu perlu diambil oleh pimpinan polisi di daerah lainnya di tanah air.

Diketahui, Mas Bechi dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Konon Mas Bechi Penyuka Mobil Mewah, Suka Musik tetapi Dianggap Sufi

Bechi Jombang disangka melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 Ayat 2 Kedua Huruf E KUHP.

"Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7). (ant/fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler