jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat memutuskan memperpanjang kebijakan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) selama dua pekan, pada 28 Oktober hingga 10 Novermber 2020.
Menurut Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, keputusan perpanjangan PSBMK selama dua pekan ke depan, kebijakannya masih sama dengan PSBMK dua pekan sebelumnya.
BACA JUGA: Wali Kota Bogor Bima Arya Kurang Sreg sama UU Cipta Kerja
Kebijakan tersebut antara lain jam operasional sektor kuliner seperti kafe, restoran, rumah makan, dan sejenisnya untuk "dine in" atau makan di tempat, sampai pukul 21:00 WIB.
"Setelah pukul 21:00. WIB, restoran, rumah makan, dan sejenisnya masih dapat melayani dengan cara pesan antar ke tempat konsumen," katanya.
BACA JUGA: Mengaku Susah Cari Kerja, Wanita Cantik Ini Jalankan Bisnis Haram di Kos-kosan
Pemerintah Kota Bogor juga melonggarkan jam operasional toko dan pertokoan, pusat perbelanjaan, swalayan, dan retail modern, sampai pukul 21:00 WIB, kecuali apotek dan toko obat.
Pemerintah Kota Bogor juga mengizinkan memanfaatkan taman untuk kegiatan rapat perkantoran.
BACA JUGA: Kota Bogor Kembali ke Zona Merah COVID-19, Bima Arya: Karena Tiga Faktor
Pada penerapan PSBMK selama dua pekan ke depan, Pemerintah Kota Bogor juga tetap memperketat penerapan protokol kesehatan, yakni memakai masker, rajin mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, serta menjaga jarak fisik sekitar satu meter.
Menurut Bima, dari hasil pemantauan yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor, potensi penularan COVID-19 yang persentasenya tinggi adalah pada klaster perkantoran dan keluarga, sedangkan pada klaster restoran persentasenya rendah.
"Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bogor akan tetap menggencarkan pengawasan di sektor perkantoran," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha