jpnn.com, BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya memberi sinyal kurang sreg dengan UU Cipta Kerja.
Radar Bogor melansir, Bima menyampaikan sejumlah catatan terkait undang-undang kontroversial tersebut, melalui video yang dia unggah di Instagram, pada akun bimaaryasugiarto.
BACA JUGA: DPRD Sumatera Barat Mohon Kepada Jokowi Terbitkan Perpu UU Cipta Kerja
Bima juga sepertinya mendorong agar UU tersebut diuji ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Bima Arya, ikhtiar pemerintah menghadirkan terobosan baru dalam hal menyelesaikan permasalahan disharmonisasi regulasi, melalui Undang-Undang Cipta Kerja sangat baik.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Tulis Surat Buat Presiden dan Ketua DPR, Soal UU Cipta Kerja
Namun, ada beberapa catatan penting terkait pemangkasan kewenangan daerah dalam hal tata ruang, perizinan dan pelayanan publik.
Pertama adalah ada kesan bahwa UU Cipta Kerja ini mengembalikan kewenangan kepada pemerintah pusat.
BACA JUGA: Ini Pesan Jokowi Buat Pihak yang Tidak Suka UU Cipta Kerja
Ada sebagian kewenangan daerah yang ditarik ke pusat.
“Padahal sudah hampir dua dasawarsa bangsa ini melaksanakan otomoni daerah, sebagai amanat konstitusi karena di daerahlah pelayanan publik itu wajahnya ditentukan. Dan akan lebih efektif efesien cepat dan terjangkau apabila penanganan pelayanan publik itu diberikan kewenagan penuh ke daerah,” katanya.
Bima mengaku memang ada persoalan terkait dengan otonomi daerah dan pelayanan publik di daerah,
Namun, itu merupakan bagian konsekuensi otonomi daerah yang harus diiringi oleh proses reformasi birokrasi tanpa henti di pusat dan daerah.
Jika pemerintah pusat memiliki program strategis nasional dan itu harus dilaksanakan di daerah, Bima Arya pun mempertanyakan efek atau akibat dari itu.
Apakah program strategis nasional ini sesuai dengan tujuan pembangunan yang berkelanjutan yang dicanangkan daerah?
“Apakah nanti program strategis nasional ini sesuai dengan rencana jangka panjang dan menengah daerah,” katanya.
Karena itu, ada dua opsi yang bisa diambil oleh pemerintah dan masyarakat dalam menyikapi undang-undang ini.
Pertama, menguji konsistensi UU Cipta Kerja ini dengan konstitusi di Indonesia yakni dengan proses judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Kedua, membuka ruang partisipasi publik secara maksimal dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden untuk memastikan aturan turunan memberikan kepastian terkait kewenangan daerah dan pembangunan yang berkelanjutan
“Catatan ini sebagaimana kapasitas saya sebagai kepala daerah," tegas Bima. (ral/ysp)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Adek