jpnn.com, SOLO - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memutuskan memperbolehkan sejumlah tenant (penyewa) di dalam mal yang berjualan kebutuhan esensial, tetap buka selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Tenant yang boleh buka di antaranya swalayan dan toko obat.
BACA JUGA: Imam Minta Pemko Surabaya Ubah Aturan Pemakaman Jenazah COVID-19, terkait Wasiat
"Di dalam (mal) itu ada sektor-sektor esensial, seperti supermarket, toko obat, itu nggak boleh tutup," kata Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Solo, Jumat (2/7).
Meski demikian, Gibran memastikan operasional sejumlah penyewa tersebut tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
BACA JUGA: Pelaksanaan PPKM Darurat, Ganjar: Penggali Kubur juga Sudah Kewalahan
"Jangan hanya mengacu pada aturan mal ditutup, saya nggak bilang ditutup lho. Itu pun (dibuka) tetap dibatasi," katanya.
Selain mal, lanjut dia, beberapa tempat yang masih diperbolehkan buka di antaranya toko kelontong dan toko modern dengan tetap memberlakukan pembatasan.
BACA JUGA: Bukan Karena Covid-19, Mbak You Ternyata Memiliki Riwayat Penyakit ini
"Kalau untuk restoran harus take away (makanan dibawa pulang), tidak boleh dine in (makan di tempat)," katanya.
Sementara itu mengenai penerapan PPKM darurat dari pemerintah pusat kepada sejumlah daerah, kata dia, harus dilakukan.
Menurut dia, tidak ada tawar-menawar lagi bagi daerah terkait aturan tersebut.
"Nanti ada SE-nya (surat edaran) juga, warga Solo tidak perlu panik, ini untuk kebaikan kota kita, kesehatan kota kita," katanya.
Mas Gibran juga berharap dengan adanya kebijakan tersebut angka penyebaran COVID-19 dapat ditekan. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Soetomo