Mas Menteri: Ini yang Membuat Saya Marah

Permendikbud Kekerasan Seksual segera Diterbitkan

Rabu, 28 April 2021 – 05:01 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim alias Mas Menteri mengatakan Peraturan Mendikbud (Permendikbud) mengenai kekerasan seksual akan segera diterbitkan dalam waktu dekat ini.

Dia menyatakan bahwa momentum keberanian mengeluarkan Permendikbud ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin.

BACA JUGA: Program Mas Nadiem Ini Berhasil Menarik Puluhan Ribu Guru PNS dan Honorer

“Kami punya tim di Kemendikbud yang khusus menangani isu ini, dan juga mendorong penyelarasan dengan kementerian lain. Itu yang rumit dan membuat Permendikbud itu agak lama,” kata Nadiem dalam acara “Ngobrol Intim Yang Muda, Yang Berjuang untuk Setara Bersama Mas Menteri” yang dipantau di Jakarta, Selasa (27/4).

Dia menambahkan tantangan lainnya dalam penyusunan Permendikbud itu ialah banyaknya konsensus yang dibangun dengan instansi lain agar tidak terjadi konflik perundang-undangan, penyelarasan hukum, regulasi dan lainnya.

BACA JUGA: PBNU Memaafkan Mas Nadiem, Begini Pesan dari Kiai Said Aqil Siradj

“Ini tidak mudah dan tujuannya agar peraturan satu dan lainnya tidak tumpang tindih,” terang dia.

Selain itu, Kemendikbud juga mengambil keberanian dengan melakukan kampanye publik terkait hal-hal yang dianggap masuk pada ranah abu-abu.

BACA JUGA: Fadli Zon Sebut Kemendikbud Disusupi PKI, Almisbat Bereaksi Keras, Singgung Orde Baru

Misalnya, kata dia, komentar perundungan di media sosial maupun olok-olok bentuk tubuh.

Selama ini, lanjut Mas Menteri, hal seperti itu tidak masuk dalam kekerasan seksual tetapi masih berkaitan dan dalam satu spektrum.

“Ini yang bikin saya marah, kondisi itu saya lihat tidak hanya terjadi di perguruan tinggi tetapi juga di kantor pemerintah, instansi swasta, dan masyarakat,” kata Mas Menteri.

Dia mengatakan sudah saatnya pemerintah mengambil peran dan mengedukasi bahwa yang selama ini abu-abu itu bukan abu-abu.

“Itu adalah tindakan amoral yang memberi ruang pada pihak-pihak tertentu untuk tidak menghormati hak sesama. Ini merupakan tantangan utama bagi kita,” terang Nadiem.

Untuk kekerasan seksual di perguruan tinggi maupun unit pendidikan lainnya, Kemendikbud akan membuat mekanisme pelaporan lalu melakukan checks and balance, partisipasi mahasiswa, penindakan, dan juga kampanye publik mengenai kekerasan seksual. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler