jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, pembelajaran tatap muka tidak bisa dilakukan sepihak oleh sekolah.
Nadiem menegaskan pihak sekolah harus mengantongi izin dari pemerintah daerah dan orang tua siswa.
BACA JUGA: Mendikbud Nadiem Bebaskan Guru dari Beban Kerja 24 Jam Tatap Muka
"Walaupun berada di zona hijau dan kuning, satuan pendidikan tidak bisa melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan dari pemerintah daerah/dinas pendidikan dan kebudayaan, kepala sekolah, dan adanya persetujuan orang tua/wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah," ucap Nadiem dalam keterangan yang diterima, Sabtu (8/8).
Oleh karena itu, Nadiem menggarisbawahi sekolah tidak bisa membuka pembelajaran tatap muka hanya dengan alasan zona hijau atau kuning. Nadiem juga menekankan, orang tua berhak memantau situasi tersebut.
"Jika orang tua atau wali siswa tidak setuju, maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa," kata Nadiem.
Menurut Nadiem, pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30-50 persen dari standar peserta didik per kelas.
BACA JUGA: Mendikbud Nadiem: POP Kemungkinan Diundur Januari 2021
Untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas menjadi 18 peserta didik. Untuk Sekolah Luar Biasa, yang awalnya 5-8 peserta didik menjadi 5 peserta didik per kelas.
"Untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi 5 peserta didik per kelas," tutur Nadiem.
Begitu pula jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi. Sekolah harus menerapkan sistem kelompok belajar bergilir (shift) yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.
Namun jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan.
"Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama dengan Kepala Satuan Pendidikan wajib berkoordinasi terus dengan satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 guna memantau tingkat risiko Covid-19 di daerah," ujar Nadiem.
Menanggapi banyaknya satuan pendidikan di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) yang sangat kesulitan untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh dikarenakan minimnya akses, Nadiem mengatakan bahwa hal ini dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikososial anak secara permanen.
"Saat ini, 88 persen dari keseluruhan daerah 3T berada di zona kuning dan hijau. Dengan adanya penyesuaian SKB ini, maka satuan pendidikan yang siap dan ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka memiliki opsi untuk melaksanakannya secara bertahap dengan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Nadiem. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga