jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mendapatkan penghargaan Adicita Sewaka Pertiwi.
Nadiem diberi penghargaan itu lantaran dinilai berhasil sebagai Pembina Pelayanan Publik Prima Tahun 2021.
BACA JUGA: Nadiem Makarim Apresiasi Komitmen Ribuan Kades Menghadirkan Satu Desa, Satu PAUD
Walakin, menteri yang beken disapa dengan panggilan Mas Nadiem itu tidak hadir saat penyerahan penghargaan Adicita Sewaka Pertiwi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo pada Selasa (8/3).
Penghargaan untuk Nadiem tersebut akhirnya diserahkan Menteri Tjahjo kepada Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Kemendikbudristek Mustangimah.
BACA JUGA: Astagfirullah, Aksi Mak-Mak Pencuri Ini Terekam CCTV, Beras 20 Kg Dimasukkan ke Gamis
Menteri Tjahjo menyebut penghargaan Adicita Sewaka Pertiwi itu baru pertama kali diberikan kepada pimpinan kementerian/lembaga serta kepala daerah yang telah berhasil meraih predikat A atau pelayanan prima selama dua tahun berturut-turut.
"Jadi, tahun ini hanya lima pimpinan kementerian/lembaga yang dapat penghargaan tertinggi ini," ujar Tjahjo Kumolo.
BACA JUGA: Masa Kerja PPPK Guru 2021 Dihitung 0 Tahun, Ketua Honorer K2 Sungguh Kecewa
Pimpinan kementerian/lembaga itu, yakni Menteri Sekretaris Kabinet, Kepala BPS, Menteri Keuangan, Menteri Agama, dan Mendikbudristek.
Selain itu, Kemendikbudristek melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jawa Tengah juga mendapat penghargaan sebagai penyelenggaraan pelayanan publik kategori Pelayanan Prima tahun 2021.
Pada kesempatan itu, Mustangimah menyampaikan rasa syukur atas capaian yang diraih oleh Kemendikbudristek.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak termasuk bapak, ibu eselon satu dan dua, serta seluruh unit pemberi layanan yang telah secara konsisten melakukan berbagai perbaikan dalam memberikan pelayanan,” ujarnya.
Kemendikbudristek berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Banyak jenis dan sistem layanan yang baru yang kita adakan merujuk pada ketentuan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta PermenPAN-RB Nomor 17 Tahun 2017.
Selepas menerima penghargaan, Mustangimah berpesan agar setiap satuan kerja pemberi layanan harus bisa mengetahui kebutuhan masyarakat.
Terlebih lagi, keinginan masyarakat dari waktu ke waktu terus meningkat dan selalu ingin mendapatkan pelayanan yang lebih baik. (esy/fat/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad