Masa Kerja PPPK Guru 2021 Dihitung 0 Tahun, Ketua Honorer K2 Sungguh Kecewa

Rabu, 09 Maret 2022 – 09:45 WIB
Ketua Forum Hononer K2 Nur Baitih kecewa lantaran masa kerja PPPK Guru 2021 dihitung 0 tahun. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022 tertanggal 7 Maret 2022 menimbulkan kekecewaan di kalangan guru honorer K2.

Pasalnya, dalam surat tersebut secara tegas menyatakan masa kerja PPPK 2021 dihitung nol tahun begitu tanda tangan kontrak.

BACA JUGA: Masih Ada Masalah soal Gaji PPPK, Bandingkan Pernyataan 2 Pejabat Perempuan Ini

Menurut Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih, diabaikannya masa kerja bentuk ketidakadilan terhadap guru honorer dengan masa pengabdian belasan hingga puluhan tahun.

Dia membandingkan dengan PPPK nonguru yang walaupun masa kerjanya dihitung nol tahun saat tanda tangan kontrak, tetapi golongannya sudah tinggi sesuai jabatan yang dilamar.

BACA JUGA: Surat BKN Coret SPTJM Syarat NIP PPPK Guru, Bu Sri Bilang Dampaknya Luar Biasa

"Kalau guru golongannya IX meskipun sudah mengabdi di atas 18 tahun. Kok enggak adil sekali dengan guru baru di bawah 3 tahun mendapatkan golongan sama (golongan IX)," kata Nur Baitih kepada JPNN.com, Rabu (9/3).

Seharusnya, kata Nur, masa kerja guru honorer itu diperhitungkan saat rekrutmen PPPK guru 2021.

BACA JUGA: 4 Syarat Dispensasi Pernikahan Beda Agama dalam Ajaran Katolik

Pemerintah memang ingin menyelesaikan masalah honorer sampai 2021, tetapi bukan berarti meloloskan guru yang belum terbukti kemampuan mengajar.

Secara teori, menurut Nur, mungkin para guru muda lebih unggul. Namun, dari sisi praktik guru senior lebih unggul.

"Guru muda yang tidak punya pengalaman lebih 3 tahun semestinya jalurnya lewat CPNS. PPPK itu kan jabatan profesional yang diisi oleh orang-orang berpengalaman," tegasnya.

Dalam surat BKN 7 Maret 2022 menyebutkan berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 Pasal 44 Ayat (1) dinyatakan PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 Ayat (1) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani. 

Disebutkan juga berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Pasal 38 Ayat (1) dinyatakan PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (1) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani. (esy/jpnn)

 

 

 


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler