Mas Nadiem Makarim, Ini Surat dari Bu Nunik Honorer K2

Jumat, 17 April 2020 – 09:30 WIB
Koordinator Daerah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia Kabupaten Magelang Nunik Nugroho. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengubah angka persentase penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer.

Sebelumnya pembayaran gaji honor guru honorer paling banyak 50 persen dari dana BOS. Juknis baru penggunaan dana BOS, alokasi gaji guru honorer maksimal 50 persen, tidak berlaku lagi.

BACA JUGA: Perkembangan Rancangan Perpres Gaji PPPK, Honorer K2 Perlu Tahu

Kebijakan ini menimbulkan beragam reaksi, terutama dari tenaga kependidikan honorer K2.

Sebab, dalam juknis baru (Permendikbud 19/2020) disebutkan, dana BOS digunakan untuk pembayaran guru honorer yang tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru).

BACA JUGA: Nasib 51 Ribu PPPK dari Honorer K2 Merana, Prof Zainuddin Sentil Sri Mulyani

Selain itu, belum mendapatkan tunjangan profesi dan memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah. Sedangkan pembayaran honor tenaga kependidikan dari BOS, dilakukan selama dana masih tersedia.

"Sepertinya kami berpeluang tidak mendapatkan gaji karena bisa saja dana BOS habis untuk penanganan Covid-19, bayar honor guru honorer. Kalau masih ada aturan persentase 50 persen, tenaga kependidikan berpeluang besar bisa dapat," kata Koordinator Daerah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Magelang Nunik Nugroho kepada JPNN.com, Jumat (17/4).

BACA JUGA: Jutaan Keluarga di Jatim dapat BLT Rp600 Ribu per Bulan, Ini Syaratnya

Nunik, tenaga kependidikan usia 56 tahun yang sudah 33 tahun mengabdi di salah satu SD negeri, Kabupaten Magelang, lantas mencurahkan kegundahan hatinya itu dalam surat yang ditujukan kepada Mendikbud Nadiem.

Berikut isi curhatan hati Nunik yang dituangkan dalam surat:

Yth. Mas Medikbud Nadiem Makarim.

Mohon pengambilan kebijakan revisi penggunaan dana BOS maksimal 50 persen untuk honorer yang sudah tertuang di Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 ditinjau kembali.

Mas menteri..
Kebijakan itu belum sampai di lapisan bawah yakni tenaga honorer tetapi kenapa sudah dicabut kembali.

Mas menteri..
Tolong, lihat ke bawah bagaimana pengorbanan tenaga honorer baik guru maupun tenaga kependidikan. Kami berpuluh tahun menyumbangkan tenaga, pikiran, dan mengeluarkan keringat peluh untuk negara.

Mas menteri..
Lihatlah betapa banyak honorer yang mengisi ruang kelas dan mengelola administrasi sekolah. Guru PNS tidak banyak. Namun, kenapa kebijakan untuk honorer dimasifkan.

Honorer adalah bagian dari warga bangsa Indonesia, yang sama-sama perlu dipikirkan karena ikut terdampak Covid-19. Warga yang terdampak dan rentan yang tidak punya kontribusi kepada negara saja dipikirkan. Mereka dihujani Bansos, PKH. Kenapa yang honorer tidak.

Mas menteri..
Anggaran BOS untuk pulsa itu sangat rentan dengan penyelewengan anggaran.

Mohon Mas Mendikbud. Mohon llihatlah di lapangan. Kami ada, tangisan kami, keringat kami juga ditunggu keluarga. Anak, suami, istri, dan kami honorer butuh hidup.

Sebagai studi empiris dalam menghadapi Covid -19, PNS, TNI Polri dan pensiun tetap mendapatkan THR. Tenaga honorer? Hanya mendapatkan berita.

Tenaga honorer K2 medis juga berada di garda depan terhadap pandemi Covid-19 harus merelakan raga, berjuang melawan covid6 yang non medis. Juga harus siap di posko Covid-19 di setiap satuan kerjanya.

Mas menteri..
Mohon pemerintah tidak serta merta membuat kebijakan yang membingungkan, dan menelenggelamkan ribuan anak bangsa yang telah berjasa pada negara. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler