Perkembangan Rancangan Perpres Gaji PPPK, Honorer K2 Perlu Tahu

Jumat, 17 April 2020 – 08:10 WIB
Tenaga kesehatan honorer K2 yang lulus PPPK meminta pemerintah berikan kejelasan status. Foto: istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) saat ini sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg).

Namun, masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum Perpres ini diteken Presiden Joko Widodo..

BACA JUGA: Guru Honorer K2 Belum Menikmati Gaji dari BOS, Aturan Sudah Diubah Lagi

"Posisi (Rancangan) Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK saat ini ada di Setneg. Kami sedang menunggu undangan rapat dari Setneg untuk membahas izin prakarsa," kata Plt Deputi SDMKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Wijinarko kepada JPNN, Kamis (16/4).

Dengan izin prakarsa itu, jelasnya, kementerian/lembaga bisa membahas rancangan Perpres tersebut.

BACA JUGA: Jutaan Keluarga di Jatim dapat BLT Rp600 Ribu per Bulan, Ini Syaratnya

Ada lima tahapan yang harus dilewati sebelum Rancangan Perpres tersebut diteken Presiden Joko Widodo untuk resmi menjadi perpres.

Tahapan pertama adalah Izin prinsip. Izin ini sudah ada sehingga lanjut ke tahapan kedua, izin prakarsa yang dikeluarkan Setneg. Setelah itu dilakukan harmonisasi.

BACA JUGA: Jenderal Andika Perkasa: Saya Tidak Ingin Ada Masalah

Begitu harmonisasi selesai, draf Perpres dikembalikan ke Setneg. Kemudian Setneg menyerahkan drafnya ke masing-masing kementerian/lembaga terkait untuk diparaf.

Setelah semua menteri paraf, Rancangan perpres baru diajukan ke presiden.

"Aturannya seperti itu tetapi prosesnya bisa cepat bila Perpres-nya dirasakan urgent. Contohnya Perpres tentang penanganan Covid-19, itu prosesnya sangat singkat karena memang sifatnya sangat mendesak," terangnya.

Perpres gaji dan tunjangan PPPK juga urgent. Sebab, kata Teguh, sudah setahun lebih pemerintah melakukan rekrutmen PPPK dan meluluskan 51 ribu orang dari honorer K2, yakni pada Februari 2019.

Dia juga optimistis pembahasan Rancangan Pepres akan lebih cepat karena regulasi ini sangat penting bagi PPPK untuk resmi diangkat dan mendapatkan hak-haknya.

Sebelumnya, Teguh mengutarakan, Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK sudah akan dibahas pada pertengahan Maret lalu di Kantor Sekretariat Negara. Semua instansi terkait diminta rapat membahas izin prakarsa.

Tetiba wabah corona menghantam yang mengharuskan work from home (WFH). Alhasil semua agenda jadi berantakan.

"Bukan kami enggak mau bahas tetapi kondisinya seperti itu. Memang seharusnya Perpes jabatan dan gaji serta tunjangan PPPK itu turun berdekatan, tetapi bencana corona ini yang membuyarkan semua agenda pemerintah," tuturnya.

Menurut Teguh, Perpres harus terbit tahun ini karena ada 51 ribu PPPK yang menunggu kepastian nasibnya. Apa lagi Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK sudah terbit pada 11 Maret 2020.

Informasi tentang keberadaan Perpres di Setneg ini rupanya sudah ramai juga dibahas di grup WhatsApp honorer K2. Mereka berpikir, Perpres tersebut tinggal diteken presiden.

"Teman-teman sudah enggak sabar lagi menunggu Perpres ini diterbitkan. Sebab, sudah banyak yang sengsara karena tidak digaji lagi sejak Januari 2020," kata Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler