jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah menyampaikan keluhan pihak sekolah swasta terhadap penggunaan dana BOS (bantuan operasional sekolah).
Sekolah swasta berharap, pemerintah memberikan keleluasaan penggunaan dana BOS untuk guru honorer maupun tenaga pendidik yang belum memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan).
BACA JUGA: Nadiem Makarim Beri Penegasan soal Mapel Agama
"Sesuai hasil reses, banyak sekolah swasta di Jakarta yang meminta agar diberikan keleluasaan menggunakan dana BOS untuk membayar guru honorer dan guru yang tidak punya NUPTK. Apalagi banyak guru honorer yang belum memilikinya," ungkap Himmatul dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI secara virtual dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Senin (22/6).
Politikus Gerindra ini juga mengapresiasi BOS afirmasi dan BOS kinerja untuk sekollah swasta.
BACA JUGA: Ketua PB PGRI Sebut Gebrakan Mendikbud Nadiem Makarim Belum Wow!
Sebab, banyak sekolah swasta yang sangat terdampak dengan COVID-19 ini.
Mendikbud Nadiem Makarim mengungkapkan, sesuai Permendikbud BOS yang baru, penggunaannya bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer.
BACA JUGA: Prof Zainuddin Puji Kebijakan Nadiem Makarim soal Uang Kuliah Tunggal
Bila sebelumnya diberikan batasan maksimal 50 persen, kini sejak pandemi tidak ada batasan lagi.
"BOS salah satunya bisa membayar gaji guru honorer yang terdata di data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019. Syarat NUPTK juga sudah kami hapuskan," ucapnya.
Dia menambahkan, tahun ini untuk pertama kalinya sekolah swasta yang paling membutuhkan mendapatkan bantuan melalui BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.
BOS Afirmasi dan BOS Kinerja difokuskan untuk sekolah yang paling membutuhkan dan terdampak pandemi COVID-19.
Adapun ketentuannya adalah untuk sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB) yang paling membutuhkan, dana bantuan sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun, dan dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.
BOS Afirmasi dan BOS kinerja dapat digunakan untuk kegiatan yang sama dengan BOS Reguler selama masa pandemi COVID-19.
Rinciannya antara lain pembayaran guru honorer, pembayaran tenaga kependidikan jika dana masih tersedia, belanja kebutuhan belajar dari rumah seperti pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar.
Juga belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan COVID-19 seperti sabun, pembasmi kuman, dan penunjang kesehatan lainnya.
Terdapat dua kriteria sekolah yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.
Pertama, berada di wilayah terpencil atau terbelakang, kondisi masyarakat adat yang terpencil, perbatasan dengan negara lain, dan terkena bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya (sesuai Permendikbud No. 23 / 2020, Kepmendikbud No. 580 / 2020, dan Kepmendikbud No. 581 / 2020).
Kedua, diprioritaskan untuk sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin lebih besar, sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah, dan sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap lebih besar (sesuai Permendikbud No. 24 / 2020 dan Kepmendikbud No. 582/2020).
Jumlah alokasi dana BOS Afirmasi dan Kinerja sebesar Rp 3,2 triliun dengan sasaran sebanyak 56.115 sekolah di 32.321 desa/kelurahan daerah khusus.
“Sekolah-sekolah yang berada di daerah terpencil dan membutuhkan dapat langsung menerima bantuan,” tutup Mendikbud. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad