Prof Zainuddin Puji Kebijakan Nadiem Makarim soal Uang Kuliah Tunggal

Senin, 22 Juni 2020 – 13:21 WIB
Nadiem Makarim dan istrinya. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Prof Zainuddin Maliki memuji respons Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dikeluhkan mahasiswa berbagai perguruan tinggi selama pandemi Covid-19.

Nadiem diketahui telah meluncurkan tiga kebijakan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan yang terdampak pandemi corona.

BACA JUGA: PTN Belum Kompak Jalankan Uang Kuliah Tunggal

Kebijakan pertama dan kedua terkait dukungan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Dana Bantuan UKT mahasiswa.

Sementara kebijakan ketiga menyangkut Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.

BACA JUGA: Nadiem Makarim Beri Penegasan soal Mapel Agama

"Saya apresiasi kepada Kemendikbud yang telah menyediakan Bantuan UKT untuk sebanyak 410.000 mahasiswa dengan dana sebesar Rp 1 triliun. Saya berharap bantuan UKT ini benar-benar bisa diterima oleh mahasiswa tepat waktu," kata Prof Zainuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/6).

Menteri Nadiem berusaha meringankan beban mahasiswa di tengah pandemi dengan menerbitkan Permendikbud 25/2020.

BACA JUGA: Kebijakan Terbaru Mendikbud Nadiem Makarim soal UKT, Alhamdulillah

Di samping memberikan beasiswa dan bantuan infrastruktur, juga keringanan pembayaran melalui cicilan, penundaan, juga penurunan UKT.

Selain itu, Kemendikbud berusaha menambah jumlah penerima bantuan UKT, terutama kepada mahasiswa PTS yang orang tua atau penanggung biaya kuliahnya mengalami kendala finansial dan tidak sanggup bayar UKT semester ganjil 2020.

Di luar bantuan UKT tersebut Kemendikbud juga masih memberikan Bidikmisi dan KIP Kuliah dengan anggaran sebesar Rp 3,1 Triliun kepada 467.000 mahasiswa. Rinciannya, Rp 1,3 triliun untuk KIP 200.000 mahasiswa baru yang menjalankan semester 1 di tahun 2020, dan Rp 1,8 triliun untuk Bidikmisi ongoing dan Afirmasi PT yang diberikan kepada 267.000 mahasiswa.

Dengan dikeluarkan Permendikbud 25/2020 tersebut, mahasiswa memperoleh sejumlah manfaat di antaranya keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi.

Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak ambil SKS misalnya karena sedang menunggu kelulusan.

"Jadi, mahasiswa bisa menghemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus," tukas legislator PAN asal Jawa Timur ini.

Selebihnya mahasiswa bisa memperoleh manfaat fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT, di samping juga bisa melakukan penghematan biaya pada masa akhir kuliah.

"Kami mendorong agar Kemendikbud menjamin kelancaran proses pelaksanaan berbagai skema tersebut di lapangan. Termasuk proses pencairan beasiswanya sehingga keberlangsungan kuliah tidak terganggu selama pandemi," ucap mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya ini. (fat/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler