Mas Nadiem Tegaskan Tidak Ada Pemaksaan Guru Swasta Pindah Sekolah Negeri

Rabu, 19 Januari 2022 – 12:55 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam rapat kerja Komisi X DPR RI, Rabu (19/1). Foto tangkapan layar YouTube Komisi X DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah menggiring guru swasta ke sekolah negeri. 

Dia menyatakan tidak ada upaya pemerintah memaksakan guru swasta pindah ke sekolah negeri.

BACA JUGA: Mas Nadiem Buka Suara soal Migrasi PPPK Guru Swasta ke Negeri, Honorer Harap Maklum

"Saya luruskan ya, tidak ada pemaksaan guru swasta pindah sekolah negeri. Itu konsekuensi ketika mereka mendaftar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Mas Nadiem, sapaan akrab Mendikbudristek Nadiem, dalam rapat kerja Komisi X DPR RI, Rabu (19/1).

Dia membeberkan, pemerintah membuka rekrutmen PPPK guru 2021 untuk menyasar guru-guru honorer negeri, swasta, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan individu yang belum pernah mengajar, tetapi punya kualifikasi.

BACA JUGA: Komisi X Ajukan 5 Tuntutan kepada Mas Nadiem, Ada Soal PPPK, BOS dan Direktorat Baru

Ketika guru swasta melamar PPPK 2021, lanjutnya, masing-masing sudah tahu ketentuannya, yaitu harus pindah ke sekolah negeri.

"Mereka ketika mendaftar PPPK, diwajibkan memilih sekolah. Itu semua sekolah negeri," ucap Mas Nadiem.

BACA JUGA: Menteri Tjahjo: Pemerintah Hanya Merekrut PPPK, Formasi CPNS tidak Tersedia Pada 2022 

Dia membantah bahwa guru swasta terpaksa pindah sekolah negeri. 

Sebab, guru-guru swasta ini dengan kesadarannya sendiri memilih sekolah negeri. 

Ketika mereka ikut tes PPPK guru tahap 2 dan dinyatakan lulus, kata Nadiem, harus menempati sekolah pilihannya itu.

"Kalau ada informasi bahwa pemerintah memaksa guru swasta akan kami mitigasi. Yang saya tahu, pemilihan formasi itu sudah diketahui masing-masing pelamar termasuk guru swasta," pungkasnya.

Sebelumnya, saat kunjungan kerja ke Kota Bandung, Nadiem Makarim menyatakan guru swasta ikut seleksi PPPK 2021 karena gajinya masih di bawah UMR.

Itu sebabnya pemerintah tidak akan menutup peluang guru swasta ikut seleksi PPPK, apa lagi UU ASN dan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh WNI yang memenuhi persyaratan. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler