Menteri Tjahjo: Pemerintah Hanya Merekrut PPPK, Formasi CPNS tidak Tersedia Pada 2022 

Rabu, 19 Januari 2022 – 01:02 WIB
Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada 2022, pemerintah hanya membuka lowongan PPPK.

Pemerintah, ujar Tjahjo, meniadakan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS). 

BACA JUGA: Komisi X Ajukan 5 Tuntutan kepada Mas Nadiem, Ada Soal PPPK, BOS dan Direktorat Baru

Dia menjelaskan keputusan terkait rekrutmen PPPK tersebut telah diatur dalam Surat MenPAN-RB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 terkait Pengadaan ASN Tahun 2022. 

"Untuk seleksi CASN Tahun 2022, Pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK dan formasi untuk CPNS tidak tersedia," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/1). 

BACA JUGA: Ketum PGRI Ungkap Fakta Soal Afirmasi Serdik PPPK Guru 2021, Oh Ternyata 

Menurut dia, seleksi CASN 2022 tersebut akan diutamakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, kesehatan dan penyuluh. 

"Berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022 ini," ujar menteri asal PDI Perjuangan, itu. 

BACA JUGA: Sebelum Didepak Guru PNS dan PPPK 2021, Honorer Tua Memburu Sekolah Swasta

Tjahjo menjelaskan kebijakan peniadaan rekrutmen CPNS dan mengutamakan pengisian formasi PPPK tersebut, bercermin dari pengalaman sejumlah negara maju, yang mana jumlah PNS lebih sedikit, dan PPPK lebih banyak.

"Mengacu pada hal contoh baik tersebut, maka Pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju, sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat," jelasnya.

Sebelumnya, Tjahjo mengatakan status tenaga honorer akan selesai di 2023. 

"Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," ujarnya.

Dengan demikian, pada 2023 nanti ASN di Indonesia hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK

Terkait beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo mengatakan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler