jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo optimistis DPR dapat menerima kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor Nomor Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Dia beralasan semua anggota DPR mendukung Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
“Ini kan (Perppu Ormas, red) untuk berjaga-jaga, jangan sampai ada ormas melanggar aturan apalagi bertentangan dengan Pancasila dan itu tidak selalu terkait ormas keagamaan,” ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa (15/8).
BACA JUGA: Ketua Pansus Angket: Para Akademisi Teliti Keberadaan KPK
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga berharap seluruh pemerintah daerah segera menyusun regulasi tingkat lokal untuk mengatur keberadaan ormas. Dengan demikian, efektivitas untuk mengantisipasi keberadaan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dapat berjalan dengan baik. Apalagi selama ini banyak ormas yang hanya terdaftar di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Regulasinya dapat berupa Perda (Peraturan Daerah, red). Itu merupakan kewenangan gubernur yang dibahas bersama dengan DPRD. Saya kira penting dalam membuat Perda dengan mencermati kebutuhan masyarakat,” pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Pembangunan Pariwisata Harus Berorientasi Pengembangan Wilayah
BACA JUGA: Buktikan Kebenaran, Pansus Angket KPK Sambangi Rumah Sekap
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kinerja Makro Ekonomi Gagal Membaca Dinamika Rumah Tangga
Redaktur & Reporter : Ken Girsang