jpnn.com, BANYUMAS - Wahyu Diantoro (26) bakal menghuni penjara karena menipu wanita bernama Mukharomah (30).
Wahyu yang merupakan warga Desa Ciwera, Kecamatan Lumbir, Banyumas, Jawa Tengah, sudah ditangkap Unit Reskrim Polsek Ajibarang.
BACA JUGA: 455 Orang Korban Brosur Rp525 Juta dapat 3 Unit Apartemen, Kantor Pemasaran Kosong
Pria sontoloyo tersebut terbukti membawa kabur uang sebesar Rp 4 juta milik Mukharomah.
BACA JUGA: Baru Kenal dengan Andi, Mbak Ifa Lakukan Perbuatan Terlarang
BACA JUGA: Bos PT Laros Petroleum Ditangkap di Solo
Kapolsek Ajibarang AKP Supardi mengatakan, awalnya Wahyu dan Mukharomah saling berkenalan lewat Facebook sekitar sebulan lalu.
Korban dan pelaku akhirnya akrab. Keduanya lalu bertemu di daerah Solo pada 3 Agustus lalu.
BACA JUGA: Kementan Minta Pengusaha Sarang Burung Walet Terus Tingkatkan Kualitas
Saat itu, Wahyu berjanji menikahi Mukharomah. Padahal, Mukharomah sudah memiliki suami.
“Saat itu pelaku mengaku dirinya memiliki usaha toko olahraga dan koperasi. Korban dibujuk agar keluar dari pekerjaannya dan ikut ke Ajibarang,” kata Supardi, Selasa (27/8).
Dia menambahkan, Wahyu dan Mukharomah pergi ke Ajibarang pada Minggu (4/8). Mereka mencari rumah kontrakan untuk menginap.
Pada 16 Agustus, Mukharomah mengajak Wahyu ke Blora. Mukharomah bermaksud mengenalkan Wahyu pada orang tuanya.
Setelah itu Wahyu dan Mukharomah kembali ke Ajibarang dengan mengendarai mobil Fortuner berpelat nomor K 7706 CE milik korban.
Pada 20 Agustus, Wahyu meminta uang senilai Rp 4 juta untuk mengurus perceraian korban dengan suaminya.
Namun, Wahyu menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Korban yang curiga akhirnya melaporkannya ke Polsek Ajibarang.
Petugas langsung melakukan penyelidikan. Pihak berwajib sukses menangkap Wahyu pada Jumat (23/8).
“Kami masih melakukan penyidikkan terhadap tersangka,” kata Supardi. (ali)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru Hirup Udara Bebas, Wulan Purnama Sari Kembali Ditangkap Polisi
Redaktur & Reporter : Ragil