jpnn.com, MEDAN - Tiga pelajar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, tak berkutik saat tertangkap basah melakukan perbuatan terlarang, Rabu (6/5).
Ketiga pelajar tersebut ketahuan menyalahgunakan masa belajar di rumah yang diterapkan di masa pandemi COVID-19 dengan menjadi pengedar sabu-sabu.
"Ketiga pelajar ini masing-masing berinisial AA, YL dan IY," kata Kanit Satresnarkoba Polres Madina Bripka Jack Fernando Siregar yang dikonfirmasi di Medan, Rabu.
Ia mengatakan, penangkapan ketiga pelajar ini berawal dari informasi masyarakat. Atas informasi tersebut personel Satresnarkoba Polres Madina menyamar sebagai pembeli dan memesan narkoba.
Pelaku kemudian meminta kepada polisi yang menyamar untuk datang ke Desa Padang Laru, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina.
Saat akan bertransaksi, ketiga pelaku kemudian diringkus berikut dengan barang bukti 4 paket sabu-sabu seberat 2 gram.
Saat diinterogasi, ketiga pelajar ini mengaku mendapat barang haram tersebut dari bandar sabu-sabu berinisial D, kenalan dari YL yang meminta untuk mengedarkan sabu-sabu. YL kemudian mengajak rekannya AA dan IY untuk menjalankan bisnis haram tersebut.
"Mereka ingin mendapatkan uang jajan. Mereka mengaku tidak mendapat uang jajan dari orang tua di masa belajar di rumah akibat corona hingga nekat menjual narkoba,” jelasnya.
BACA JUGA: Penjambret yang Bikin Muthia Nabila Meninggal Tak Diberi Ampun, Dooor!
BACA JUGA: Mendadak Dijemput Polisi, Oknum ASN Ini Benar-benar Bikin Malu
“Ketiga pelajar tersebut terancam hukuman 4 sampai dengan 6 tahun penjara akibat nekad menjual sabu-sabu,” ujar Bripka Jack Fernando Siregar.(antara/jpnn)
BACA JUGA: Hiu Tutul Terdampar di Pantai Aceh Timur, Lihat tuh Besar Sekali
BACA JUGA: Pemuda yang Berbuat Terlarang di Rumah Kayu Gadang Ditangkap, nih Orangnya
Redaktur & Reporter : Budi