jpnn.com, BANGKA - Pemuda berinisial JG, 29, yang melakukan perbuatan terlarang di rumah Kayu Gadang Kayu Gadang Desa Kace Timur, Bangka, Babel, pada Sabtu (2/5) lalu akhirnya diamankan polisi.
Pelaku tindak pidana pencurian kotal amal itu tertangkap setelah personel Polres Bangka bersama Polsek Mendo Barat Kepulauan Bangka Belitung melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Sekuriti Freeport yang Ditangkap Terlibat Aktif dengan KKB, Ternyata Ini Perannya
“Tersangka merupakan residivis tindak pidana pencurian dan penyalahgunaan narkotika," jelas Kapolres Bangka, AKBP Aris Sulistyono di Sungailiat sebagaimana dilansir antaranews.com hari ini.
Kapolres menjelaskan, kejadian berawal pada Sabtu, 2 Mei 2020 yang lalu di rumah Kayu Gadang, pelaku melakukan pencurian kotak amal hasil infak atau sedekah dari sopir lintas yang istirahat di rumah makan tersebut.
BACA JUGA: Satu Wanita dan Dua Pria Tepergok Tengah Berbuat Terlarang di Indekos
"Kotak amal berisikan uang infak atau sedekah sebesar kurang lebih Rp3.000.000," katanya.
Pelaku melakukan aksi tindak kejahatannya sekitar pukul 18.10 WIB, saat itu pelaku dengan sengaja mengambil kotak amal yang berada di atas meja belakang.
BACA JUGA: TNI Temukan Belasan Kardus di Dekat Patok Batas Negara, Pas Diperiksa, Isinya Ternyata
"Personel Polres Bangka berhasil mengetahui pelaku JG setelah melakukan pengecekan rekaman gambar di fasilitas CCTV yang ada di rumah makan tersebut," kata kapolres.
Dijelaskan, pelaku JG saat ini di amankan di tahanan Polres Bangka bersama sejumlah barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: 1 Wanita dan 3 Pria Tepergok Berbuat Terlarang di Rumah Mewah, Lihat tuh Fotonya
"Saya imbau seluruh lapisan masyarakat, agar tetap menjaga dan meningkatkan kondisi keamanan di lingkungan masing-masing, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat harus tetap terjaga," jelasnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi