Masa Berlaku Habis, Penyidik Polri di KPK Disebut Ilegal

Kamis, 27 September 2012 – 07:25 WIB
JAKARTA--Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Nanan Soekarna mengatakan  penyidik Polri yang bertugas di Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bisa disebut ilegal jika telah habis masa berlakunya dan tidak segera kembali ke institusi Polri. Saat ini baru 14 penyidik yang telah melaporkan diri ke Mabes Polri, dari jumlah 20 penyidik yang akan dirotasi Mabes.

" Di sana (penyidik KPK) tidak punya kewenangan, karena tidak punya sisa tugas. Ilegal dong. Enam penyidik yang belum kembali, polisi tidak pernah memaksa, tidak pernah mempengaruhi. Dia datang, "pak saya ingin kembali", Silakan. Enggak masalah, Tidak kembali, ya habis masa berlakunya, mau ke mana," ungkap Nanan di Jakarta, Rabu (26/9).

Ia pun kembali menegaskan bahwa Mabes Polri tidak melakukan penarikan pada penyidiknya di KPK melainkan melakukan rotasi. Polri, ulangnya, akan memberikan ganti penyidik terbaik untuk membantu KPK.

"Saya ulangi. Tolong media jangan bilang, polisi narik, Kapan sih polisi narik? Kapan polisi narik? Polisi niatnya menggantikan, mengempowering, mereka yang habis masa tugasnya di KPK. Untuk karir, untuk sekolah. Sehingga dicarikan yang terbaik. Sedang kita seleksi siapa yang terbaik untuk membesarkan KPK. Bukan menarik. Ayo kapan kita menarik?enggak ada," tegasnya.


Pada prinsipnya, kata dia, Polri tidak  pernah menggembosi, mempreteli,KPK dengan rotasi penyidik itu. Sebaliknya, ia meminta, publik juga mengingat pasal 44 ayat 4 Undang-Undang KPK. Pada pasal itu dinyatakan, apabila KPK melakukan penyelidikan sebuah kasus , maka KPK dapat menyidik sendiri, dan atau melimpahkannya pada jaksa atau kepolisian. Namun, jika pada kenyataan KPK kewalahan karena masih mencari-cari penyidik, ia menyarankan kasus itu dilimpahkan ke Polri atau Kejaksaan Agung. Entah apa maksud dari penyataan Nanan tersebut.

"Kalau KPK itu merasa kewalahan kan bisa dilimpahkan. "Wah saya kewalahin nih, menangani kasus, saya kurang penyidik nih. Loh pasal 44 dong dibaca. Ya kan? Dapat melimpahkan, kepada kejaksaan, kepolisian. Silakan pisahkan kasus yang levelnya kabupaten, kasih ke Polres, yang levelnya provinsi kasih ke Polda, yang levelnya nasional kasih ke Mabes Polri. Pakai pasal 50 terus, kalau merasa kewalahan kenapa disekepin sendiri, kasih dong ke kita," cetusnya.

Ia pun mengingatkan fungsi KPK sebagai leader dalam mekanisme pemberdayaan dan penguatan kembali institusi Polri dan Kejaksaan Agung. Nanan, tampaknya beberapa kali memberikan sindiran halus pada KPK yang dianggap seharusnya melakukan fungsi supervisi pada Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI.

"Pasal 50 mulu yang diungkapkan. Baca pasal 44 ayat 4 dan penjelasan umum tentang KPK. Tolong ekspos, agar ada keseimbangan. Enggak ada niat kita untuk preteli semuanya. Nah kita siap menerima pelimpahan. Ada penyidik semua di situ. Dengan pengawasan KPK. Supervisi KPK Jiwa raga kita berikan kalau perlu," pungkas Nanan yang tampak antusias menjawab pertanyaan terkait KPK.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alumni Al Azhar Minta Pelaku Penistaan Agama Dihukum Berat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler