Masa Berlaku KTP Konvensional Diperpanjang

Kamis, 03 Januari 2013 – 08:55 WIB
BANJARNEGARA-Meski kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mulai dibagikan kepada warga, namun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Banjarnegara masih melayani pengajuan pembuatan KTP non elektronik atau konvensional.

"Kami masih melayani pembuatan KTP nonelektronik hingga 2013 mendatang. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi masa transisi," kata Kepala Dindukcapil Banjarnegara, Eko Djuniadi.

Eko mengatakan, masa berlaku KTP non elektronik akan diperpanjang hingga Oktober 2013 mendatang. Keputusan memperpanjang masa berlaku KTP nonelektronik itu, setelah pihaknya menerima surat edaran dari kementerian dalam negeri.

Berdasarkan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri nomor 471.13/5184/S1 tertanggal 13 Desember 2012, batas waktu berlakunya KTP nonelektronik diubah dari terakhir 31 Desember 2012 menjadi 31 Oktober 2012.

Menurutnya, diperpanjangnya masa berlaku KTP konvensional ini tidak hanya di Banjarnegara saja. Namun hal tersebut diberlakukan secara nasional. Dijelaskan, bagi warga yang belum memiliki KTP sama sekali atau dengan kata lain warga tersebut baru pertama kali membuat KTP, pihaknya mengarahkan untuk melakukan perekaman data KTP elektronik.

Meski e-KTP sudah mulai dibagikan dan diaktifkan, terang Eko, belum semua sektor bisa menggunakannya. Belum semua lembaga memiliki smart card reader untuk membaca e-KTP tersebut. Sehingga untuk bisa melakukan akses terhadap sejumlah lembaga harus menggunakan KTP lama.

"Kita kan pelayan masyarakat, jadi agar kepentingan merekan terlayani ya kita masih melayaninya," ungkapnya.

Langkah tersebut diambil agar warga yang membutuhkan KTP untuk berbagai keperluan tidak mengalami kesulitan. Bagi warga yang memiliki KTP nonelektroik namun masa berlakunya sudah habis, pihaknya juga masih tetap memberikan pelayanan perpanjangan.

Untuk itu, lanjut Eko, dalam APBD tahun 2013 pihaknya masih mengajukan anggaran untuk pengadaan blanko KTP nonelektronik dan e-KTP. Namun, anggaranya dialokasikan lebih besar untuk blanko e-KTP. (eva)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ancaman Sanksi Tak Bikin PNS Jera

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler