Masa Berlaku SIM Habis Saat PPKM Darurat, Tenang, Ada Dispensasi Hingga Tanggal Ini

Jumat, 02 Juli 2021 – 23:59 WIB
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan penjadwalan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut, pihaknya telah membuat kebijakan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM di masa penerapan PPKM Darurat.

BACA JUGA: Jika Lihat Ibu Muda Ini, Tolong Lapor ke Sini ya!

Sambodo mengatakan bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 3 hingga 20 Juli 2021 diberikan dispensasi.

"Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis dapat melakukan perpanjangan pada 21 hingga 27 Juli 2021," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (2/7) sore.

BACA JUGA: M Sulaiman sudah Ditangkap, Lihat Tampangnya

Perwira menengah Polri itu menyebut, langkah tersebut diambil untuk menghindari kerumunan massa di lokasi pembuatan SIM.

"Ini untuk mengurangi antrean sehingga (menimbulkan) kerumunan," ujar Sambodo.

BACA JUGA: Soal PPKM Darurat Wilayah Jawa Bali, Begini Respons Bamsoet

Namun, lanjut dia, mereka yang tidak memperpanjang pada waktu yang telah ditentukan itu akan membuat SIM baru.

"Tidak melaksanakan perpanjangan pada 21-27 maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," ucap Sambodo.

Polda Metro Jaya menerapkan PPKM Darurat pada Sabtu (3/7) dini hari.

Sebanyak 63 titik pembatasan dan pengendalian mobilitas.

Puluhan titik tersebut tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. 

BACA JUGA: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri

Perinciannya, sebanyak 28 titik berada di dalam tol dan batas kota/provinsi. Lalu, sebanyak 21 titik pembatasan mobilitas dan 14 titik pengendalian mobilitas di wilayah yang dianggap rawan pelanggaran protokol kesehatan. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler