M Sulaiman sudah Ditangkap, Lihat Tampangnya

Jumat, 02 Juli 2021 – 01:26 WIB
Kapolsek SU II, AKP Handryanto didampingi Kanit Reskrim, Iptu M Uzir saat menginterogasi tersangka kasus Curanmor, M Sulaiman alias Leman. Foto: sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - M Sulaiman alias Leman, 39, buronan kasus pencurian kendaraan bermotor di Jalan Pertahanan, Lorong Bersama, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, Rabu (31/3) sekitar pukul 09.00 WIB, akhirnya ditangkap.

Warga Jalan KH Azhari, Lorong Merdeka, Kecamatan SU II Palembang, itu diringkus anggota Polsek SU II pada Rabu (30/6) sekitar pukul 14.30 WIB, tidak jauh dari rumahnya.

BACA JUGA: 10 Tahun Buron, Ika Kartika Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen

Kapolsek SU II, AKP Handryanto mengatakan, pelaku Leman merupakan otak kasus curanmor milik temannya sendiri bernama Anggi Apriani.

“Pelaku ini merupakan otak aksi curanmor dengan mengajak dua temannya OMY dan Fajar alias Nyek yang sudah tertangkap lebih dahulu,” ujarnya, Kamis (1/7).

BACA JUGA: Angin Puting Beliung Terjang Pancurbatu, Satu Anak Tewas Tertimpa Bangunan

Setelah korban berada di rumah pelaku, kedua temannya OMY dan Nyek menuju rumah pelaku Leman dengan membawa kunci letter T milik OMY.

“Awalnya para pelaku ini menggunakan kunci letter T, tetapi dari keterangan pelaku tidak berhasil sehingga pelaku menggunakan kunci asli motor merek Honda Scoopy nopol BG 4559 ACR,” katanya.

BACA JUGA: Duel Maut Pakai Pisau, Rido Tewas Kena Tusuk di Leher, Tr hanya Luka-Luka

Kemudian pelaku OMY dan Nyek membawa kabur motor korban dan menjualnya di Sungai Sebo, Kabupaten Banyuasin.

“Untuk hasilnya mereka berbagi rata, kemudian dari laporan korban anggota kami berhasil mengamankan satu per satu pelakunya hingga turut mengamankan otak dan penadah motor tersebut,” tambahnya.

Selain mengamankan pelaku, anggotanya turut mengamankan satu buah kaos yang dibeli dari hasil penjualan motor korban. “Pelaku tidak hanya melakukan aksi curanmor, tetapi menurut catatan kami juga pernah melakukan aksi penganiayaan pada 15 April 2021 lalu,” ungkapnya.

Atas ulah pelaku diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu, pelaku Leman mengakui perbuatannya telah menjadi otak dibalik aksi curanmor yang dilakukan.

BACA JUGA: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri

“Saya sebagai otak dalam aksi itu, setelah motor di jual, uangnya kami bagi rata dan untuk uang saya habiskan untuk membeli baju dan kebutuhan sehari-hari, ” tutupnya.(kur/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler